Lhokseumawe--Aceh.news | Mejelis hakim Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus penyeludupan sabu 53 kg atas nama Ibnu Sahar alias Jamen (37), dimana sebelum putusan tersebut majelis hakim yang diketuai oleh Mukhtar, didampingi wakil anggota Jamaluddin serta Mukhtari juga telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga orang terdakwa lainnya yang merupakan kawanan Ibnu Sahar alias Jamen yaitu Muhammad Arazi (26), Hamdan Syuranillah (24), dan Irwandi (27).
Usai sidang yang berlangsung di ruang garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe pagi tadi (07/11/19) enasehat hukum keempat terdakwa itu Anita Karlina kepada awak media mengatkan berdasarkan putusan hakim ia bersama kliennya mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan hakim selama tujuh hari sebelum menyatakan banding atas hukuman yang telah dijatuhkan kepad terdakwa.
“Setelah kami tadi berunding dengan keempat terdakwa atas putusan hakim, hakim mengambil langkah pikir-pikir sebelum nantinya naik banding”, ujar Anita Karlina.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahkrillah (Kasi Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kepada wartawan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati apa yang telah diputuskan oleh mejelis hakim terhadap keempat terdakwa tersebut.
“Namun untuk tiga orang terdakwa yang dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup kami akan mempelajari kembali sebelum melakukan naik banding, apa yang dimaksud dengan putusan majelis hakim”, ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya pada persidangan yang lalu Jaksa Penuntut Umum menuntut agar keempat terdakwa kasus penyeludupan sabu 53 kilo gram yang tertangkap oleh pihak TNI Angkatan Laut Lhokseumawe di perairan Lhokseumawe pada 18 Maret lalu di hukum mati.
Namun dengan berbagai pertimbangan hari ini mejelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda tiga terdakwa hukuman penjara seumur hidup dan satu orang terdakwa divonis hukuman mati.
Sumber : KBRNLhokseumawe
Warning! This user is on our black list, likely as a known plagiarist, spammer or ID thief. Please be cautious with this post!
If you believe this is an error, please chat with us in the #appeals channel in our discord.