Hallo Steemian semuanya...
Setya Novanto ditangkap KPK sebagai tersangka kasus e-KTP, mantan pengacaranya, dokter yang merawat Novanto ikut dijerat disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ajudan Setya Novanto juga diperiksa KPK, yang jadi persoalan sekarang ini adalah SAHABAT NOVANTO apakah mereka juga akan merasakan proses hukum yang lagi dikibarkan oleh KPK ??? kita tunggu aksi KPK selanjutnya.
Ilustrasi foto sahabat novanto
kita berharap hukum ditegakkan tidak tebang pilih, semua yang bersalah harus menerima ganjaran hukumannya layak dan setimpal.