New History of Cryptocurrency Trading in Indonesia |

in LeoFinance3 months ago



A new history of cryptocurrency trading in Indonesia occurred in early 2025. The Financial Services Authority or OJK will take over supervision of crypto asset trading starting January 10, 2025. It is still unclear what this takeover of supervision will be like, which was previously in the Commodity Futures Trading Supervisory Agency (Bappebti), an institution under the Ministry of Trade of the Republic of Indonesia.

Since 2018, cryptocurrency trading in Indonesia has received government legality with the recognition of cryptocurrency as a digital asset that can be traded. However, since the existence of bitcoin and the following various other types of cryptocurrencies, they have been published in Indonesia, including the birth of an original Indonesian exchange. I myself have started making cryptocurrency transactions on the indodax.com exchange since 2017.

Bappebti then issued a number of regulations that strengthen the legality of cryptocurrency trading in Indonesia, including regulations on crypto assets that can be traded in Indonesia and regulations on exchanges that can trade crypto assets in Indonesia. The existence of this regulation should strengthen confidence in cryptocurrency trading amidst the pros and cons in various circles.

One thing is certain, in Indonesia cryptocurrency cannot be used as a means of payment because according to Law Number 7 of 2011 concerning Currency, the legal means of payment is the rupiah.

Protecting Crypto Investors

Returning to the supervision of cryptocurrency trading, OJK has issued Regulation Number 27/2024 concerning the Implementation of Digital Financial Asset Trading Including Crypto Assets. The purpose of issuing this OJK regulation is for the organizers of digital financial asset trading to be carried out regularly, fairly, transparently, and efficiently. Trade organizers are required to obtain permits and provide periodic and incidental reports.

The existence of this regulation should be welcomed by cryptocurrency investors. If read in more detail, the regulation from OJK is also to protect investors, provide reality and provide investment opportunities. This resolves doubts about the legality of cryptocurrency trading in Indonesia.

Given that the process of taking over supervision is ongoing, OJK and Bappebti should jointly always convey developments to investors. Every step they will take, its mechanism, and its impact, must be conveyed to the public so that it can be considered in investing.

It is not enough to simply claim in the mass media that investor assets remain protected and that the takeover process will run smoothly and safely. Without a detailed explanation and open presentation of the scheme, investors will find it difficult to believe, especially if referring to the history of approval by a number of ruling elites in Indonesia regarding cryptocurrency trading.

Cryptocurrency Trading Literacy

Despite supervision from Bappebti to OJK, cryptocurrency trading in Indonesia continues to increase every year. For comparison, throughout January - November 2024, the value of crypto asset transactions reached IDR 556.53 trillion. This figure grew 356.16 percent compared to the same period in 2023. This condition illustrates the enthusiasm of the Indonesian people and foreign investors in conducting cryptocurrency transactions.

Unfortunately, the growth of cryptocurrency trading in Indonesia is not followed by the entry of large exchanges. Some investors still use foreign exchanges that have not received operating permits in Indonesia. To secure assets, using a number of exchanges that are commonly used by investors, even small players like me do it.

This rapid growth must also be followed by an increase in cryptocurrency asset trading literacy for the public. This part can be done by the government, developers, academics, and even traders who are increasingly in Indonesia. Literacy for prospective investors and investors must be included in the Government Regulation regulations that are currently being drafted.

The seriousness of the government in supporting cryptocurrency asset trading will give birth to more investors in the future, especially from the younger generation. Hopefully this will be part of the future of the Indonesian economy that will affect the regional and even world economy.[]




image.png


Sejarah Baru Perdagangan Cryptocurrency di Indonesia

Sejarah baru perdagangan cryptocurrency di Indonesia terjadi awal tahun 2025 ini. Otoritas Jasa Keungan atau OJK akan mengambil alih pengawasan perdagangan aset kripto mulai 10 Januari 2025. Masih belum jelas seperti apa pengambilalihan pengawasan ini yang sebelum berada di lembaga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti), sebuah lembaga yang berada di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Sejak 2018 perdagangan cryptocurrency di Indonesia mendapat legalitas pemerintah dengan diakuinya cryptocurrency sebagai aset digital yang bisa diperdagangkan, Meski demikian, sejak keberadaan bitcoin dan berikut berbagai jenis cryptocurrency lainnya, sudah diperdagangkan di Indonesia, termasuk lahirnya exchange asli Indonesia. Saya sendiri sudah mulai melakukan transaksi cryptocurrency di exchange indodax.com sejak 2017.

Bappebti kemudian mengeluarkan sejumlah peraturan yang menguatkan legalitas perdagangan cryptocurrency di Indonesia, di antaranya peraturan tentang aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia dan peraturan tentang exchange yang bisa melakukan perdagangan aset kripto di Indonesia. Adanya regulasi ini harusnya menguatkan keyakinan tentang perdagangan cryptocurrency di tengah pro dan kontra di berbagai kalangan.

Satu hal yang pasti, di Indonesia cryptocurrency tidak bisa dijadikan sebagai alat pembayaran karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah adalah rupiah.

Melindungi Investor Crypto

Kembali ke pengawasan perdangan cryptocurrency, OJK sudah menerbitkan Peraturan Nomor 27/2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Tujuan diterbitkannya peraturan OJK ini untuk memastikan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien. Penyelenggara perdagangan wajib mendapatkan izin serta memberikan laporan berkala dan insidental.

Adanya regulasi ini, harusnya disambut gembira para investor cryptocurrency. Kalau dibaca lebih detail, regulasi dari OJK juga untuk melindungi investor, memberikan kenyatakan sekaligus memberikan peluang berinvestasi. Hal ini menghilangkan keraguan tentang keabsahan perdagangan cryotocurrency di Indonesia.

Mengingat proses pengambilalihan pengawasan sedang berlangsung, OJK dan Bappebti harusnya secara bersama-sama selalu menyampaikan perkembangan kepada investor. Setiap langkah yang akan mereka lakukan, mekanismenya, dampaknya, harus disampaikan kepada masyarakat agar menjadi bahan pertimbangan dalam berinvestasi.

Ini tidak cukup hanya dengan mengklaim di media massa bahwa aset investor tetap terlindungi dan proses pengambilalihan pengawasan ini akan berjalan lancar dan aman. Tanpa penjelasan detail dan pemaparan skema secara terbuka, investor akan sulit percaya, apalagi jika merujuk sejarah penolakan sejumlah elit penguasa di Indonesia terhadap perdagangan cryptocurrency.

Literasi Perdagangan Cryptocurrency

Terlepas dari pengalihan pengawasan dari Bappebti kepada OJK, perdagangan cryptocurrency di Indonesia terus meningkat pesan setiap tahun. Sebagai perbandingan, sepanjang Januari – November 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp556,53 triliun. Angka ini tumbuh 356,16 persen dibandingkan dengan periode sama tahun 2023. Kondisi ini menggambarkan kegairahan masyarakat Indonesia dan investor asing dalam melakukan transaksi cryptocurrency.

Sayangnya, pertumbuhan perdagangan cryptocurrency di Indonesia tidak diikuti dengan masuknya exchange besar. Beberapa investor masih menggunakan exchange luar negeri yang belum mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Untuk mengamankan aset, menggunakan sejumlah exchange terpecaya sudah lazim dilakukan investor, bahkan pemain kecil seperti saya pun melakukannya.

Pertumbuhan pesat ini juga harus diikuti dengan peningkatan literasi perdagangan aset cryptocurrency bagi masyarakat. Bagian ini bisa dilakukan pemerintah, para pengembang, akademisi, bahkan para trader yang semakin banyak di Indonesia. Literasi bagi calon investor dan investor harus masuk dalam regulasi Peraturan Pemerintah yang saat ini sedang dirancang.

Keseriusan pemerintah dalam mendukung perdagangan aset cryptocurrency akan melahirkan lebih banyak investor di masa mendatang, terutama dari kalangan generasi muda. Semoga ini menjadi bagian dari masa depan perekonomian Indonesia yang berpengaruh terhadap perekonomian kawasan bahkan dunia.[]



Sort:  

Waahh.. nanti bisa muncul pinjol crypto niyh 🤭

Memang sudah ada sejak lama tentang kredit cryptocurrency...

Bisa bang, kalau untuk farming di binance atau jaringan lain. Yg aku maksud pinjol crypto ini lebih ke mata uang gamenya. Jadiacam pinjol yg adakami, akulaku, kredito, kredivo, dll

Oooh, itu. Bang Ayi sehari lima kali mereka telepon menawari pinjol dan selalu diblokir. Tapi sistem sih yang telepon, jadi mereka nggak pernah jera. Kita yang jera memblokir nomor, hehehehe....