Penyelesaian Sangketa Secara Adat (Customary Dispute Resolution)

in INDONESIAN HIVE3 years ago

Hello Hiver Indonesia

Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan membagikan tentang penyelesaian sengketa secara adat, penyelesaian sengketa yang saya bagikan ini berupa pertikaian atau perkelahian satu orang remaja memukul seorang anak di bawah umur, sehingga orang tua anak dibawah umur tersebut menuntut siremaja tersebut untuk dimasukan ke dalam sel atau ganti rugi sebesar Rp.20.000.000. Namum perkara tersebut terlebih dulu dilapor kepada kepala desa oleh orang tua sianak dibawah umur, perkara tersebut dapat diselesaikan secara adat terlebih dulu.

On this happy occasion I will share about customary dispute resolution, the dispute resolution that I share is in the form of a fight or a fight, one teenager hitting a minor, so the parents of the minor demanded that the teenager be put in a cell or compensation of Rp. 20,000,000. However, the case is first reported to the village head by the child's parents, the case can be resolved according to custom first.

IMG20220204211249.jpg

Provinsi Aceh memiliki qanun tentang penyelesaian sengketa atau perkara yang dapat diselesaikan seara adat atau diselesaikan di tingkat gampong atau desa, Qanun nomor 9 tahun 2008 tentang kehidupan adat dan adat istiadat. Sesuai dengan qanun tersebut 18 perkara yang dapat diselesaikan di gampong atau diselesaikan secara adat, salah satunya penganiayaan ringan.

Aceh province has a qanun regarding dispute resolution or cases that can be settled in a traditional manner or resolved at the gampong or village level, Qanun number 9 of 2008 concerning customary life and customs. In accordance with the qanun 18 cases can be resolved in the village or resolved according to custom, one of which is mild maltreatment.

IMG20220204215150.jpg

Setelah perkara dilapor pada kepala desa, selanjutnya kepala desa memanggil semua perangkat desa, tuha Peut gampong, tokoh adat dan juga kedua belah pihak yang bertingkai, tujuannya adalah untuk mencari titik permasahan. Jika kedua belah pihak setuju sengketa tersebut diselesaikan secara adat, berarti kedua belah pihak siap berdamai dan yang melakukan penganiayaan pun siap menanda tangani surat perjajian perdamaian dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan apabila melanggar perjanjian tersebut akan di tuntut sesuai dengan undang - undang yang berlaku.

After the case was reported to the village head, then the village head summoned all village officials, tuha Peut gampong, traditional leaders and also the two parties to the conflict, the goal was to find a problem point. If both parties agree that the dispute is settled according to custom, it means that both parties are ready to make peace and the perpetrators of the persecution are ready to sign a peace agreement and will not repeat their actions, and if they violate the agreement, they will be prosecuted in accordance with applicable laws.

IMG20220204215929.jpg

IMG20220204215916.jpg

Selesai acara surat perjanjian kedua belah pihak di dampingi oleh keluarga masing - masing di tepung tawar (peusijeuk) oleh tokoh agama, biasanya sebelum acara tepung tawar tokoh agama memberikan kata - kata sambutan berupa mengajak kedua belah pihak dan semua lapisan masyarakat yang hadir dalam acara tersebut untuk saling menjakan silaturahmi dalam kehidupan bermasyarakat.

After the agreement letter, both parties were accompanied by their respective families in fresh flour (peusijeuk) by religious leaders, usually before the event, religious leaders gave welcoming words in the form of inviting both parties and all walks of life who attended the event. to make friends with each other in social life.

IMG20220204221036.jpg

Acara terakhir dalam penyelesaian sengketa ini adalah kedua belah pihak harus saling bermaafan dengan cara saling meminta maaf sambil berjabat tangan.

The last event in the settlement of this dispute is that both parties must forgive each other by apologizing to each other while shaking hands.

IMG20220204215629.jpg

Itulah sedikit postingan saya tentang penyelesaian perkara secara adat yang dilakukan di tingkat desa, semoga sahabat menyukainya.

That's my little post about solving cases in a
customs carried out at the village level, I hope you like it.

Regards @yayan

Line.jpg
Logo hive.png
Line.jpg
news lo.png

Sort:  
 3 years ago  

wah kerenbanget tuh om kalau bisa diselesaikan secara adat. semoga saja kejadian itu tidak terulang lagi om

 3 years ago  

Kita doakan tidak terulang lagi

Memang pelaku konfliknya masih pada di bawah umur, tapi kalau dibiarkan bisa jadi masalah yang berlarut2. Semmoga dengan penyelesaian secara adat ini masalah mereka jadi tuntas.