You are viewing a single comment's thread from:

RE: This Male Care Products can Cause Stagnant

in #health7 years ago

Utk DiketahuiHello @bangdun ..

Bagaimana caranya dapatkan santunan ?

  1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

  2. Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).

  3. Jika korban luka2 jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

  4. Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya musibah atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

Oh ya, santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang/pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.

Jadi kita harus tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya....!

Semoga bermanfaat.