Aceh.news | Dalam peraturan tentang gaji para menteri negara yang tercantum pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 sebulan.
Sedangkan untuk tunjangan, diatur pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001. Sesuai Keppres ini, menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya. Jika ditotal, gaji dan tunjangan menteri per bulannya sebesar 18.648.000 per bulan.
Walaupun terlihat kecil untuk gaji sekelas menteri, jumlah di atas tentunya belum termasuk dana operasional hingga kinerja dan protokoler. Bahkan ada dana taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100-150 juta. Apabila ditotal, menteri di Indonesia akan mendapatkan gaji kurang lebih sebanyak Rp168.648.000 per bulan.
Fasilitas dinas yang diberikan
Sama seperti pejabat negara lainnya, menteri tentunya juga mendapatkan fasilitas dinas. Mulai dari rumah, mobil, hingga jaminan kesehatan. Untuk rumah dinas sendiri, para menteri kabinet Indonesia Maju kemungkinan besar akan menempati kompleks rumah dinas menteri yang sama dengan periode sebelumnya.
Kompleks tersebut berlokasi di Jalan Widya Chandra, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Hal ini terlihat dari sejumlah menteri yang tak lagi menjabat seperti Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah mulai berkemas untuk meninggalkan rumah dinas. Sedangkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang kembali masuk ke kabinet Jokowi periode kedua sama sekali belum berkemas dari rumah dinas tersebut.
Sedangkan untuk mobil dinas, anggota kabinet Indonesia Maju 2019-2024 akan mendapatkan akan mendapatkan Toyota Crown 2.5 HV G Executive. Mobil buatan Jepang ini dijual dengan harga pasaran Rp845.248.878 di negara asalnya.
Gaji dan tunjangan menteri lebih kecil dari anggota DPR
Dibandingkan dengan gaji anggota DPR RI, gaji dan tunjangan menteri terbilang lebih kecil. Gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Selain itu, diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Jika dilihat dari kedua aturan tersebut, gaji dan tunjangan anggota DPR tiap bulannya sebesar Rp50.999.608. Jumlah ini belum termasuk tunjangan pemeliharaan rumah dan uang dinas.
Sumber : Rumah123.com
Warning! This user is on our black list, likely as a known plagiarist, spammer or ID thief. Please be cautious with this post!
If you believe this is an error, please chat with us in the #appeals channel in our discord.