Air yang sah digunakan untuk bersuci (membersihkan najis, berwudhu' dan mandi wajib) adalah air mutlak (air murni seperti ashlinnya tidak berubah dengan benda lain baik benda suci maupun benda najis dan bukan bekas wudhu' dan bukan bekas mandi wajib).
Semua air yang masih mutlak ada dua macam:
- Air yang keluar dari tanah:
a. Air laut
b. Air sungai
c. Air sumur
d. Air mata air - Air yang turun dari langit
a. Air hujan
b. Air embun
c. Air salju
Kedua macam air tersebut beserta bagian-bagiannya sah digunakan untuk bersuci.
Sangat bermanfaat postingan nya
Upvote back sobat
Terima kasih. Di mana kita berada kita tidak boleh lupa untuk mempelajari tentang ibadah kita