Masalah mengikir gigi/Pasang kawat gigi (behel) dan Meluluskan rambut (rebonding) dan lainnya, maka hukumnya sbb:
Memasang kawat pada gigi kalau untuk merobah letak atau bentuk gigi hanya utk mempercantik, maka itu haram, kecuali ada keperluan lain seperti keadaan gigi tidak normal sehingga dianggap aib, maka ini menjadi boleh atau karena sakit.
Operasi memancungkan hidung juga haram, karena hidung pesek bukan aib
Menghias pengantin selama tidak ada dengan cara merobah ciptaan Allah dan perbuatan yang diharam lainnya tidak dilarang.
Kesimpulan
a.Rebonding adalah termasuk dalam tindakan merubah ciptaan Allah. Dengan demikian rebonding hukumnya adalah haram sebagaiman Q.S. An-Nisaa’ : 119
b.Rebonding tetap haram meskipun untuk kecantikan ataupun untuk menyenangkan hati suami, dengan dikiaskan kepada hukum membuat tato, mencukur alis ataupun mengkikir gigi..