Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PAN-RB) menyebutkan tunjangan hari raya (THR) yang akan didapat pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini akan lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Tahun sebelumnya, THR PNS hanya sebesar gaji pokok saja. Sedangkan pada 2018, Kementerian PAN-RB mengusulkan beberapa komponen tambahan pada besaran THr yang didapat PNS.
Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan komponen tambahan THR sudah diusulkan ke Kementerian Keuangan selaku bendahara negara