Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 :
Waktu wajib : Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.
Waktu jawaz : Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
Waktu Fadhilah : Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
Waktu makruh : Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
Waktu haram : Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.
Wallahu a'lam
Teman baik, bagaimana kabarmu? Saya mengharapkan Anda baik-baik saja. Namun saya mizan dari Bangladesh, isinya baik-baik saja. Jika Anda memilih saya di pos saya. Saya akan memberikan Anda jumlah posting yang sama. Jika Anda setuju tolong tanggapi dengan cepat. Dan beri tahu saya berapa banyak pos yang akan Anda pilih. Ikuti saya juga.
Okey ..ikuti
Vote me back my sob