Di Aceh pengantin pria dan wanita dianggap sebagai raja dan ratu pada hari resepsi mereka.
Masyarakat dan tokoh adat melayani mereka layaknya raja dan ratu, kebutuhan dan semua agenda acar diatur dengan sedemikian rupa dan sudah di agendakan. Bagi mereka tidak bisa melakukan apapun tanpa ada perintah protokoler.
Protokoler pada acara ini dipimpin lang sung oleh petua adat gampong yang memiki keahlian khusus dibidangnya, seperti menyambut tamu dari salah satu mempelai, peusijuek, dan sampai bagaimana tatacara seorang ratu yangelanyani rajanya.
Kalaupun ada keluarga atau snak saudara yang ingin berfoto dengan pengantin, tetap harus menunggu izin dari protokoler, karena dalam pengaturan tersebut sang protokoler atau tokih adat sudah mengatur jadwal dan hal-hal yang harus dilakukan oleh pengantin, keluarga, besan dan kerabat kedua belah pihak.
Pada acara ini juga para protokoler tersebut mengatur agenda sampai pada berkenalan dengan kerabat dan saudara para pihak, sampai juga pada tanam phon kelapa yang melambangkan kemakmuran di masa yang akan datang.
Dalamhal mendokorasi tempat tergantung permintaan salah satu keluarga pengantin yang mengadakan acara, karena semakin mewah tempat dan dekorasi maka semakin besar pula anggaran yang harus dikeluarkan oleh mereka.