Banda Aceh - kurang lebih dari 2.000 masa berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Kamis (19/4) menuntut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh yang mengatur tentang hukuman cambuk di penjara segera dicabut. Mereka juga berorasi denganmenggelar zikir bersama di halaman Kantor gubernur aceh agar doanya dikabuljan.
Aksi ini yang diikuti oleh FPI Aceh, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang terdapat diaxeh tersebut mendapat pengawalan ketat dan bagus dari aparat kepolisian banda aceh.
"Kami mendesak agar Gubernur Aceh segera mencabut Pergub Nomor 5 Tahun 2018. FPI juga mendesak Gubernur Irwandi melaksanakan syariat Islam secara kafah," kata seorang pengunjuk rasa dalam orasinya hari ini.