Tiga terdakwa penyuplai amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang berinisial WH, EW, RH divonis masing-masing dua tahun enam bulan penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Pengadilan Negeri kelas IA Jayapura menjatuhkan vonis tersebut pada Kamis (24/01/2019) siang.
“Hakim ketua pengadilan negeri kelas IA Jayapura menjatuhkan hukuman penjara masing-masing dua tahun enam bulan penjara,” ujar Dedi melalui keterangan tertulis, Jumat (25/1/2019).
Sort: Trending