Gubernur Aceh Irwandi Yusuf maupun perwakilan Pemerintah Aceh lainnya tidak menghadiri sidang paripurna istimewa yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait penggunaan hak interpelasi yang digelar Senin (4/6/2018). DPRA menilai ketidakhadiran gubernur Aceh dan wakilnya dalam paripurna tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPR Aceh.
“Ketidakhadiran dari Pemerintah Aceh untuk mewakili dalam sidang paripurna ini kami anggap bentuk pelecehan,” kata Ketua DPRA Tgk. Muharuddin, usai sidang paripurna dengan agenda mendengar jawaban gubernur Aceh terkait penggunaan hak interpelasi DPRA.