Halalnya Melihat Wajah Wanita Halal melihat wajah seorang wanita lain karena keperluan, seperti mu‟amalah (jual beli) atau lainnya. Menjadi syahid, mengajar pada wanita lain dalam ilmu syara‟ yang wajib atau sunnah. Itulah halal bagi seorang mu‟allim melihat wajah wanita lain. Dan haram melihat selain wajah tanpa udzur.
good post