Pertemuan pertama yang secara khusus membahas langkah yang harus diambil.
Penentuan konsep harta objek zakat bagi para individu yang memiliki kemampuan jasa layanan seperti, akuntan, dokter, advokat, dosen.
secara kaidah bahwa harta objek zakat adalah, harta yang dihasilkan dari bertani, beternak dan ijaroh (niaga) serta harta kekayaan yang disimpan dalam bentuk logam mulia emas dengan ketentuan tertentu.
Harta hasil ijaroh para individu yang berkemampuan menjual jasa layanan atau para profesioanl. akan terkena kepada individu yang atas jasa layanannya mendatangkan keuntungan.
Atau bisa saja diarahkan menjadi endowment.