Program studi hukum pidana islam dan himpunan mahasiswa pidana islam fakultas syariah dan hukum uin ar-raniry mengadakan stadium general (kuliah umum) dengan tema "pelaksanaan hukuman cambuk oleh wilayatul hisbah (WH) menurut Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah" yang berlangsung dari jam 09:00 WIB s/d 11:00 WIB, di Ruang Teater FSH, Banda aceh, kamis 8 februari 2018.
Pada acara tersebut menghadirkan pemateri Bapak Marzuki, MH, Kasi Penyidik WH provinsi aceh.
dalam acara yang berlangsung dengan khidmat tersebut, pemateri memaparkan berbagai teori mengenai proses pelaksanaan hukum acara jinayah di aceh yang berkenaan dengan qanun aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayah.
Selain itu, selaku pemateri bapak Marzuki, MH juga menjelaskan berbagai praktek hukuman cambuk dihadapan mahasiswa/i yang berhadir pada acara tersebut.
ketua himpunan mahasiwa hukum pidana islam Ramadhan mengatakan, dengan adanya seminar seperti ini dapat menambah wawasan dari mahasiswa/i hukum pidana islam pada khususnya dan juga mahasiswa uin ar-raniry pada umumnya, dan tentunya mahasiswa dapat mempelajari praktek tentang hukum acara jinayah tersebut sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam qanun tersebut.
dan semoga kuliah umum seperti ini dapat dilaksanakan selalu, agar minat mahasiswa/i dapat tersalurkan dengan baik, "imbuhnya".
by @mdarsaimi
Nyan bereh
hhehe mksh