Rakyat Indonesia di Kepung Narkoba, Negara Tak Berdaya ∣ Bilingual

in #drugs7 years ago (edited)

Suatu hari saya didatangi seorang ibu paruh baya Bersama seorang seorang anak gadisnya, dengan linangan air mata meminta saya membantu mencari TV nya yang hilang di gondola maling tadi malam padahal baru dibeli 3 bulan lalu setelah menabung lebih setahun. Ibu ini menjadi buruh cuci setelah ditinggal cerai suaminya sejak lima tahun terakhir. Pendapatannya dari hasil mencuci pakaian tetangga hanya 200 ribu hingga 300 ribu perbulan, dari hasil inilah disisihkan untuk membeli TV. Wajar saja dia merasa sangat kehilangan karena tak mampu menggantinya dalam waktu dekat.

ibu menagis.jpg

Sumber : http://archive.boston.com foto : Ilustrasi

"Tolonglah pak, bantu saya mencari TV saya, pasti mereka yang ambil, tidak mungkin orang lain karena hanya mereka yang mangkal dekat rumah saya setiap malam hingga pagi” harap si ibu mengiba.

Si ibu seakan sudah tau siapa yang mengambil TV nya, lalu saya mendatangi rumah ibu tadi, disana memang banyak anak muda nongkrong, mereka dikenal dengan “Anak Belakang” yang sering meresahkan warga.

Secara persuasif mereka saya dekati minta dicarikan TV yang hilang, tidak ada tuntutan hukum dan akan dijaga kerahasian pelakunya, kalau tidak massa akan turun, tak disangka selang beberapa jam pelaku dan posisi barang sudah terdeteksi. Kami bertemu secara rahasia, lalu mengambil barang di desa tetangga yang disimpan rumah seorang tukang parkir.

"Kenapa kau curi TV ibu ini, sudah tau dia miskin, kau mangkal lagi setiap malam di depan rumahnya, tega kali kau…." tanya saya ke pelaku.
“ Maaf bang aku terpaksa, harus bayar hutang” jawab dia.
Hutang apa? Memang berapa hutangmu? Sidik saya lagi.
500 ribu bang, hutang sabu-sabu" jawab dia tanpa penyesalan.
Inilah salah satu efek dari barang haram ini.

Narkoba bukan barang baru di Indonesia, di masa kolonial Belanda orang-orang Tionghoa kelas menengah ke atas sudah memakai candu dalam kesehariannya. sehingga pemerintah Hindia Belanda menerbitkan undang-undang (UU) tentang obat bius Verdoovende Middelen Ordonantie, 1927 (Stbl.1927 No. 278 Yo No.536) isinya memberikan izin mengisap candu di tempat-tempat tertentu. selama mereka mengikuti peraturan ini mereka tidak dikenakan sanksi. Di masa penjajahan Jepang UU ini dihapuskan, penggunaan candu dilarang secara mutlak dan tidak dapat ditoleransi karena dampaknya sangat berbahaya.

KolkataChinaTownOld.jpg

Di zaman Kolonial Belanda, keturunan Tionghoa kelas menengah dibolehkan mengisap candu pada tempat-tempat tertentu, foto : Ilustrasi -Sumber : https://commons.m.wikimedia.org

Tahun 70-an penyalahgunaan Narkotika semakin marak di Indonesia dan cenderung mengarah pada perilaku kriminalitas sehingga dinilai menghambat pembangunan nasional, akhirnya presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi No.06 tahun 1971 kepada Badan kordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) untuk melakukan pemberantasan, saat itu jenis narkoba yang popular jenis ganja, heroin, putaw dan morfin. sejak Itu Indonesia di nyatakan “Darurat Narkoba”

Biasanya kondisi darurat dinyatakan bila negara dalam kondisi terancam baik dari dalam maupun luar negeri artinya Narkoba memang dianggap sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga perlu di atasi secara khusus dan sistematis. Karena ini persoalan serius rezim Soeharto mengeluarkan UU No.09 tahun 1976 tentang narkotika yg mengatur tentang peredaran gelap, rahabilitasi pecandu dan peran dokter dalam melayani pasien pecandu.

pelajar-narkoba.jpg

Pelajar termasuk pengguna narkoba tertinggi, jenis yang digunakan Ganja, Shabu-Shabu dan Ekstasi, foto : Ilustrasi - Sumber : http://www.malukupost.com

Ironisnya, hingga rezim Orde Baru (ORBA) lengser dan berganti dengan rezim Reformasi, persoalan Narkoba tak kunjung selesai malah grafiknya cenderung meningkat, UU Narkotika sebelumnya kemudian disempurnakan oleh Rezim Abdurahman Wahid (Gusdur) dengan UU No.22 tahun 1997 yang memuat sanksi pidana berat hingga hukuman mati. Tak cukup dengan itu, untuk mereduksi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba pada 1999 Gusdur membentuk Badan Kordinasi Narkotika Nasional (BKKN).

BKKN pun tak berdaya lembaga ini kemudian di rubah menjadi Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2002 dengan kewenangan yg lebih luas. Sampai disini grafik pemberantasan narkoba belum juga turun, di zaman presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terjadi revisi UU Narkotika. SBY menerbitkan UU No.35 tahun 2009 yang menguatkan UU sebelumnya sekaligus memberikan kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada BNN, namun hingga Rezim Jokowi berkuasa (2017) Indonesia masih dalam status “Darurat Narkoba”

nglem2.jpg

Tak mampu beli Narkoba mereka mengisap lem sebagai pengganti , foto : Ilustrasi - sumber : http://jabar.pojoksatu.id

Kita melihat BNN sudah bekerja keras, beberapa bandar besar malah sudah dihukum mati, temuan pabrik pembuat sabu, menggagalkan narkoba masuk ke Indonesia, dan berbagai terobosan dilakukan namun lebih 30 tahun sejak Darurat Narkoba di kumandangkan belum ada perubahan berarti malah sudah mulai masuk ke pelosok desa, kenapa? Karena masyarakat Indonesia merasa ini bukan masalah mereka tapi masalah pemerintah, jika perjuangan kemerdekaan Indonesia hanya menjadi tanggungjawab tantara mungkin rakyat Indonesia tidak akan pernah menikmati kemerdekaan, namun karena gerakan rakyat maka proklamasi itu ada. Demikian juga dengan narkoba, andai saja kita merasa ini adalah masalah kita dan rakyat mengambil peran mungkin Indonesia tidak perlu menunggu waktu lama untuk menuntaskan Narkoba.

Ancaman Narkoba

Narkoba singkatan dari Narkotika dan obat/bahan berbahaya. Kementrian kesehatan menggunakan istilah Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif ) kedua istilah ini sama maksudnya senyawa yg beresiko menimbulkan kecanduan, awalnya barang haram ini hanya digunakan untuk keperluan kesehatan saat operasi dan sebagainya namun belakangan mulai salah di gunakan (ilegal) di luar keperluan medis sehingga mengancam kesehatan manusia baik fisik maupun psikologis.
Menurut catatan BNN Indonesia setiap hari 50 orang mati karena Narkoba, jika data ini benar, maka ada sekitar 18.000 orang mati setiap tahunnya, belum termasuk yang rusak sistem sarafnya dan mengalami gangguan mental alias gila, lebih parah lagi para pengguna narkoba cenderung melakukan tindak kriminal.

Bom Bali menewaskan 202 orang, korban yang luka-luka sebanyak 209 orang dalam Kasus Bom JW Mariott 12 orang tewas dan 150 orang cedera. Jika angka ini kita bandingkan maka terlihat jelas efek Narkoba jauh lebih dahsyat dibandingkan tindak terorisme. Wajar jika kemudian pemerintah menetapkan Tindak Pidana Narkoba sebagai kejahatan luar biasa.

Permen Narkoba.JPG

waspadalah ! para kapitalis sedang menciptakan pasar narkoba masa depan, anak-anak kita di mulai diserang, banyak permen yang beredar mengandung narkoba, foto:Ilustrasi
sumber : www.renunganislam.com

Seharusnya juga ada reaksi luar biasa dari masyarakat kita ketika mulai bicara tentang narkoba, sama seperti reaksi mereka terahadap isu terorisme atau kenaikan BBM namun tampaknya masayarakat Indonesia menutup mata terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang sudah mulai dilakukan secara terbuka disekitar lingkungannya.

Menurut saya, hampir semua dari kita sepakat Narkoba adalah bidan yang membantu kelahiran berbagai kajahatan dan tindak kriminalitas yang meresahkan, kenapa kita buta dengan apa yang kita lihat dan tuli dengan apa yang kita dengar !

Bisakah kita membayangkan 10 hingga 20 tahun yang akan datang bagaimana kondisi anak bangsa yang sekarang menjadi korban kebiadaban narkoba? Generasi lemah ini nantinya akan memegang tongkat estafet perjalanan bangsa ini.

Dalam Konferensi Pers akhir tahun, kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan dari 800 jenis narkoba di dunia 68 diantaranya sudah ditemukan di Indonesia, sementara yang baru diatur dalam UU Indonesia baru 60 jenis di antaranya.

Dari jumlah tersebut yang paling banyak di gunakan di Indonesia ada jenis yaitu : Ganja, Shabu, Ekstasi dan Heroin
poto grafik narkoba (3).jpg

Stemians..... jika kita hanya diam, ratusan jenis narkoba lain akan segera kita temukan di Indonesia dan Kehancuran itu semakin nyata !

Salam Steemit Indonesia
@zulsyarif


English

The People of Indonesia Are Under Siege of Drugs, The State is Powerless

One day I was visited by a women with her daughter, with tears in her eyes asking me to help her find her TV lost stolen by thief last night when it was bought only 3 months ago after saving over a year. She became a laundry worker after her husband divorced five years ago. She paid Rp. 200.000 – Rp. 300.000 per month for the job, from this result set aside to buy TV. Reasonable, she felt very lost because it can not replace it in the near future.

"Please sir, help me find my TV, surely those who take, can not be others because only those who hung near my house every night until morning" hope the women pleads.

She seemed to know who took her TV, then I went to the her house earlier, there are many young people hanging out, they are known as the "Rear Son" which is often troublesome citizens.

Persuasively, I approached to look for the missing TV, no legal gems and will be kept confidential the culprit, otherwise the mass will go down, unexpected interval of several hours perpetrators and the position of goods have been detected. We meet in secret, then pick up the goods in the neighboring village that is housed a parking man's house,

why you stole this women's TV, already know she is poor, you hang out again every night ahead, how can you .... ask me to the thief " Sorry brother I was forced, must be pay the debt "he replied. What debt? Indeed how much is your debt? I asked again. Rp. 500.000, debt metamfetamin (drugs), he replied without regret.

This is one of the effects of the drugs.

Drugs are not new goods in Indonesia, in the Dutch colonial era, middle-class Chinese and above have been using opium in their daily life. so that the Dutch East Indies government issued a law on drugs Verdoovende Middelen Ordonantie, 1927 (Stbl.1927 No. 278 Yo No.536) contents permit sucking opium in certain places. as long as they follow this rule they are not subject to sanctions. In the period of Japanese occupation this Act was abolished, the use of opium is absolutely prohibited and can not be tolerated because the impact is very dangerous

The 70s of Narcotics abuse is increasingly prevalent in Indonesia and tends to lead to criminal behavior that is considered to hamper national development, finally President Soeharto issued Instruction No.06 of 1971 to the National Intelligence Coordinating Agency or BAKIN to eradicate, at the time marijuana, heroin, putaw and morphine are populer drugs, since that Indonesia in declaread "Emergency Drugs".

Usually emergency conditions are declared when the state is in a threatened condition both from within and outside the country , it the means Drugs are considered very dangerous in the life of the nation and the state so it needs to be overcome in a special and systematic. Because of this serious problem the Soeharto regime issued Law No. 09 of 1976 on narcotics governing the illicit traffic, the rehabilitation of
addict's and the role of physician in serving the addict patient.

ngelem.jpg

Ironically, until the New Order regime (ORBA) stepped down and changed with the Reformation regime, the problem of drugs never finished even the graph tends to increase, the Narcotics Law was then improved by Abdurahman Wahid (Gusdur) regime with Law No.22 of 1997 which contains severe criminal sanctions until the death penalty. Not enough with that, to reduce the circulation and abuse of Drugs in 1999 Gusdur formed National Narcotics Coordinating Agency or BKKN.

BKKN was helpless this institution then changed into National Narcotics Agency (BNN) in 2002 with wider authority. Up here the graph of drug eradication has not gone down, in the era of president Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) revision of the Narcotics Act. SBY issued Law No.35 of 2009 which reinforced the previous law while giving authority to conduct investigation and investigation to BNN, but until Jokowi regime came to power (2017) Indonesia is still in "Emergency Drug" status.

pesta sabu.jpeg
https://simponinews.com
We see that BNN has worked hard, some big dealers have been sentenced to death, the findings of the shabu-making factory, thwarting drugs into Indonesia, and breakthroughs done but more 30 years since the emergency of Drugs in kumandangkan no significant change even have started to enter the remote village , Why? Because the Indonesian people feel it is not their problem but the government's problem, if the struggle for Indonesian independence is only a responsibility among the Indonesian people probably will never enjoy independence, but because of the people's movement then the proclamation is there. Likewise with drugs, if only we feel this is our problem and the people take the role maybe Indonesia does not need to wait a long time to finish Drugs problem

The Threat of Drugs

In the bahasa Narkoba abbreviation of Narkotika, oabat-obatan/bahan berbahaya (Narcotics and drugs / hazardous materials). The ministry of health called it Napza abbreviation of Narkotika, Psikotropika dan Zat berbahaya (Narcotics, Psychotropic and Addictive substances). Both terms are the same as those who are at risk of causing addictions. Initially these illicit goods are only used for medical purposes during surgery and so forth but recently started wrongly used (illegally) outside medical purposes thus threatening human health both physical and psychological.

According to BNN Indonesia notes every day 50 people die from Drugs, if the data is true, then there are about 18,000 people die a year, not including the damaged nervous system and mental disorders or crazy, worse again the drug users tend to commit criminal acts

The Bali bomb killed 202 people, wounded as many as 209 people in the JW Mariott Bomb Case 12 people were killed and 150 wounded. If this figure we compare it is clearly visible Drug effects far more devastating than acts of terrorism. Naturally, if the government then set the Crime Drugs as a crime extraordinary.

There should also be a tremendous reaction from our society when we start talking about drugs, just like their reaction to the issue of terrorism or fuel price hikes, but it seems that the people of Indonesia are turning a blind eye to drug abuse and trafficking that have started to be done openly around the environment.

Permen Narkoba.JPG

Drugs in the form of candy for children

In my opinion, almost all of us are comparable Drugs are midwives who help the birth of various offenses and criminal acts that are troubling, why we are blind to what we see and are deaf to what we hear!

Can we imagine the 10 to 20 years to be come how conditoan of the future generation who are now victims of barbaric drugs? This weak generation will be holding the baton of this nation's journey.

In the year-end press conference, the head of National Narcotics Agency commissioner general of police
Budi Waseso said of the are 800 types of drugs in the world 68 that already exist in Indonesia, while new in the Indonesian law only 60 types are managed.

Of these the most widely used in Indonesia there are types namely: Marijuana, metamfetamin (Shabu-shabu), Ecstasy and Heroin

Stemians,... if we are silent, hundreds of other types of narcotics will soon be found in Indonesia and The destruction becomes more apparent!

Regards - @zulsyarif
source :

Sort:  

Lagak that @zulsyarif

Jak saban-saban ta prang Narkoba,.... ngon keuh penjajah paleng zalim jino di donya....

narkoba bagian gaya hidup hedonistik..
Kembali kepada jalan Allah maka Allah akan memudahkan jalan kita.

Nice share
Sudah saya resteem dan upvote

Salam
@azmielbanjary

terima kasih@azmiebanjary, benar sekali, namun kalo masyarakat hanya diam, maka generasi selanjutnya akan semakin jauh dari jalan Allah... karena itu perlu peran masyarakat secara bersama-sama untuk mencegah narkoba paling tidak di sekitar lingkungan kita....

Peredaran Narkoba itu ranah pemerintah yang harus melenyapkannya. Melalui penegakan hukum yang kuat tidak tebang pilih.

Tugas masyarkat adalah menegakan norma bahwa narkoba itu racun dan haram.
Apa yang terjadi sekarang adalah sikap permisif kita yang membiarkan terjadi dimasyarakat. Anak2 kecil ngelem dibiarin, remaja mabok dijalan dibiarin, tempat hiburan malam masih penuh...
Yang terpenting mulai dari diri sendiri dan keluarga terdekat kita..

Sangat bermanfaat

makasih ihsan,...

Narkoba itu penyakit masyarakat yang dapat merusak diri yang bersangkutan dan juga masyarakat banyak. Pembuat dan pengedar harus dihukum berat, korban harus diawasi dan direhabilitasi.

Aturan dan undang-undang sudah mengakomodir hukuman berat bahkan hukuman mati, tapi faktanya serangan narkoba hingga ke pelosok desa semakin brutal.... kenapa ya?

Narkoba musuh negara,Narkoba Musuh Agama
ayo bangkit berantas NAPZA

Sudah di vote y,,,,jangan lupa follback @derryichsan

Narkoba musuh kita bersama