Maka menjadi tanggungjawab seulangke apabila pasangan yang bertunangan melakukan hal-hal yang belum halal dilakukan. Maka seulangke mempunyai kewajiban menyampaikan hal tersebut pada saat acara tunangan tersebut seraya mengatakan "saya lepas tangan apabila dikemudian hari pasangan ini melakukan hal-hal yang belum halal dilakukan".
Wassalamualaikum,
Regard,
@ekafao