Assalamualaikum...
Malam ini saya ingin berbagi tentang wali hakim...
Dari penelitian dan wawancara yang telah penulis lakukan, dari empat kasus pernikahan dengan wali hakim tahun 2018-2019, dapat penulis simpulkan beberapa faktor yang menjadi penyebab peralihan wali nikah kepada wali hakim pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas adalah:
- Wali berada jauh dalam jarak masafatul qasar
Berdasarkan data yang penulis dapatkan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas dan hasil wawancara dengan staf bidang kepenghuluan faktor penyebab terjadinya peralihan wali nikah kepada wali hakim adalah berhubung wali nasab dari mempelai perempuan tersebut tidak berada di Kecamatan Tanah Luas, bahkan tinggal di tempat lain yang jaraknya melebihi jarak boleh qasar sembahyang (masafatul qasar).
Faktor yang penulis sebutkan diatas terjadi pada pernikahan pasangan Muhammad Fahri dari Pusong Baro Kecamatan Banda Sakti dengan Ita Rosita yang berasal dari Gampong Pulo Blang Kecamatan Tanah Luas. Pasangan ini melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas pada hari Jumat tanggal 10 Pebruari 2018 bertepatan dengan 17 Rabiul Awal 1436 H dan yang bertindak sebagai wali hakim adalah bapak Drs. Abdul Aziz selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas.
Ketika kehendak nikah pasangan tersebut didaftarkan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas diketahui bahwa ayah dari calon mempelai wanita sebagai wali nikah dari yang bersangkutan berada di Jambi karena bekerja disana sejak tahun 2003 ketika darurat militer diterapkan di Aceh. Berhubung jarak yang sangat jauh dan tidak memungkinkan pulangnya wali tersebut atau diwakilahkan pada orang lain, maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas memutuskan pelaksanaan pernikahan tersebut dengan wali hakim.
Sebelum akad nikah dilangsungkan, mempelai wanita tersebut men tahkim kan dirinya kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas selaku wali hakim setelah sebelumnya membuat surat permohonan wali hakim yang ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas dan surat penyataan di atas materai yang juga ikut ditandatangani saksi-saksi Geuchik dan Imum Gampong.
- Wali ‘adhal (menolak menikahkan)
Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya peralihan wali nikah kepada wali hakim adalah wali nasab menolak menikahkan (‘adhal). Hal tersebut tersebut terjadi dalam pernikahan antara pasangan Saifuddin dari Gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang dengan Marzatillah dari Gampong Ujong Baroh B Kecamatan Tanah Luas yang mendaftarkan kehendak nikahnya pada hari Kamis 6 Desember 2014 dan bermaksud melangsungkan akad nikah pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2014.
Seperti proses pernikahan yang lain, setelah dilakukan pendaftaran kehendak nikah yang diwakili oleh Geuchik Gampong Ujong Baroh B, kemudian pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas dalam hal ini melalui staf bidang kepenghuluan menjadwalkan pemeriksaan dan bimbingan untuk wali nikah dan calon pengantin. Pada hari bimbingan yang telah ditentukan tersebut wali nikah dari Marzatillah tidak bersedia hadir menjalani bimbingan dan pemeriksaan wali.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama Tanah Luas memanggil Geuchik Gampong dan keluarga mempelai wanita untuk mengambil kebijakan dan berusaha membujuk ayah dari Marzatillah agar bersedia menjadi wali dalam pernikahan putrinya. Setelah berbagai usaha dan pendekatan yang dilakukan baik oleh Geuchik maupun pihak keluarga tidak membawa hasil, maka kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas menyarankan kepada calon mempelai wanita untuk mengajukan penetapan wali hakim disebabkan wali nasab ‘adhal kepada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sebagai dasar Kepala Kantor Urusan Agama menjadi wali hakim dalam pernikahan tersebut.
Setelah melalui proses persidangan di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, yang menghadirkan saksi dan pihak terkait, akhirnya keluarlah penetapan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 62/Pdt.P/2014/MS.Lsk tanggal 31 Januari 2015 yang dalam amar putusannya menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas sebagai wali bagi pernikahan pasangan Saifuddin dengan Marzatillah karena walinya ‘adhal.
Berdasarkan penetapan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon tersebut, maka bapak Drs. Abdul Aziz selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas bertindak sebagai wali hakim bagi Marzatillah, dan prosesi akad nikahnya berlangsung pada hari Senin Tanggal 11 Februari 2015 dan tercatat dalam akta nikah dengan nomor 014/02/II/2015.
Berdasarkan wawancara penulis dengan Marzatillah penolakan ayahnya untuk menikahkan dirinya disebabkan hubungan yang tidak baik dan sikap semena-mena dari ayahnya yang telah berpisah dengan ibunya semenjak dia kecil. Dari pengakuan yang diceritakan kepada penulis, kelihatan adanya unsur balas dendam dari ayahnya dengan tidak mau menikahkan dirinya karena ayahnya menganggap dirinya tidak memperdulikan ayahnya dan hanya datang kepada ayahnya saat diperlukan saja (untuk meminta ayahnya menjadi wali nikah bagi dirinya).
Terimakasih
Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.
eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.
Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store
Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github
Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr
Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp
good-karma
Sudah kita reblog yah ke ribuan follower.. =] Trims sudah memilih @puncakbukit sebagai witness.
Thanks for using eSteem!
Your post has been voted as a part of eSteem encouragement program. Keep up the good work! Install Android, iOS Mobile app or Windows, Mac, Linux Surfer app, if you haven't already!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq