Saya sebenarnya tidak sedang mendukung apa yang saudara @ahmadnayan katakan, saya sebelumnya punya pandangan yang sama dengan bapak. karena nilai tukar boleh apapun namanya asal tidak saling merugikan. Tapi ada pendapat dari tgk yang mengatakan haram. Saya melihat disini ada kekurangan informasi pada yang bersangkutan. selama suka sama suka dan tidak merugikan saya kira tidak masalah pak. Prinsip dasar pembuatan uang kan buat memudahkan, ketika di awal-awal masih manual, seiring perkembangan teknologi maka akan semakin mudah. Saya kira kalau dilihat dari pandangan islam. uang kertas tidak boleh di gunakan karena harga kertas tidak setara dengan nominal yang tertulis, tetapi kita anggap sama. berbeda dengan emas yang memang ketika 1 keping beratnya sekian maka nilainya juga sekian,
mari kita bermuhasab dan saling berbagi untuk pencerahan sehingga kita memahami dan mengerti dengan baik dan beanr sesuai syariat.
Terimakasih p ahmadnayan. Salam dari Alue awe-kandang-lhokseuawe aceh-indonesia.
You are viewing a single comment's thread from: