Mungkin kedepannya UU tentang mata uang digital bisa jadi wacana untuk di sahkan di negeri tercinta ini. Karena meski belum diatur dalam sistem perundangan, pengguna mata uang digital sudah semakin melesat. Hal ini mengingatkan tentang UU tranportasi online yang juga baru disahkan setelah penggunanya semakin banyak. Terimakasih infonya bang @jkfarza sungguh bermanfaat
Salam
Ada satu pepatah lama yang populer di kalangan ahli hukum @dwiitavita, "Hukum selalu tertinggal jauh dari pencuri." Maksudnya, pencuri sudah lari sampai kemana, hukum masih belum mengaturnya hehe..
Saya kira ya, pemerintah harus serius mengikuti perkembangan digital ini. Karna semakin banyak warga yang masuk dalam cryptocurrency makin sulit pemerintah mencegahnya. Dan makin ketinggal. Jadi hukum harus cepat mengatur jika tidak mau tertinggal..