Mata Uang Digital Menurut "Islam"

in #cryptocurrency7 years ago (edited)

btc.png

Hari Jumat penuh berkah ini saya manfaatkan mencari informasi tentang Bitcon menurut Islam melalui mesin pencari google. Pada judul di atas kata Islam saya buat dalam tanda kutip karena sejauh pencarian saya belum ada syariat Islam secara khusus yang menyatakan hukum Bitcoin ini. Dari beberapa artikel yang saya temui hasil pencarian di google berdasarkan pendekatan-pendekatan dengan kondisi sekarang ini umumnya berpendapat bahwa Bitcoin ini boleh digunakan sebagai alat transaksi secara online maupun paralel dengan mata uang fiat lainnya.

Artikel-artikel yang membahas pandangan Islam terhadap Bitcoin semua mencantumkan hadis berikut ini sebagai dasar bolehnya bitcoin menjadi alat transaksi. Dimana semua bisa dijadikan alat tukar sejauh dengan benda yang sama, kalau berbeda benda satu dan lainnya harus dilakukan secara tunai.

Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai” (HR. Muslim 4147)

Bolehnya benda apa saja sebagai alat tukar juga didasarkan pada masa Sahabat Umar bin Khattab berkeinginan membuat uang dari kulit unta. Namun rencana ini diurungkan karena khawatir, onta akan punah. (Futuh al-Buldan, al-Baladziri). Bitcoin menjadi haram apabila ada unsur gharar yang berarti adanya ketidakpastian, ketidakjelasan, spekulasi atau perjudian. Hal ini mungkin berlaku ketika kita menjadikan bitcoin sebagai investasi untung-untungan.

Saya sendiri dari hasil penelusuran menyimpulkan keberadaan mata uang digital ini dengan analogi berikut; Misalkan sebuah desa, sebut saja desa "Blang Kolam", menjadikan pisang (STEEM) sebagai alat tukar mereka karena pohon pisang di desa tersebut adalah tumbuhan istimewa. Dan tumbuhnya sangat sulit sehingga menjadi barang berharga. Apapun kegiatan yang dilakukan masyarakat disana akan dihargai dengan pisang. Dengan pisang tersebut oleh masyarakat akan digunakan untuk keperluan mereka yang lain. Ketika mereka berkunjung ke desa lain, kata kanlah desa "Keude Krueng", yang menggunkan ubi (bitcoin) sebagai alat tukar. Untuk bisa betransaksi dengan penduduk Keude Kreung pisang yang dibawa oleh penduduk desa Blang Kolam harus ditukar dulu dengan ubi. Dan jika mau dilanjutkan lagi perjalanan ke kota "Kuta Raja" maka pisang yang sudah ditukar dengan ubi harus ditukar lagi dengan jengkol (USD), karena di Kuta Raja menggunakan jengkol sebagai alat transaksi.
CEO Twitter Jack Dorsey memprediksi dalam 10 tahun kedepan ubi (BTC) akan menjadi mata uang yang berlaku secara global menggantikan jengkol. Kita disteemit sedang mananam pisang, mari terus pupuk pisang kita dengan baik agar nilai pisang kita akan setara dengan ubi di desa Keude Krueng.

Jumat berkah jangan lupa sedekah.

Referensi:

  1. Luno
  2. Republika
  3. Liputan 6
  4. Konsultasi Syariah
  5. Varokah

Sort:  

Saya sebenarnya tidak sedang mendukung apa yang saudara @ahmadnayan katakan, saya sebelumnya punya pandangan yang sama dengan bapak. karena nilai tukar boleh apapun namanya asal tidak saling merugikan. Tapi ada pendapat dari tgk yang mengatakan haram. Saya melihat disini ada kekurangan informasi pada yang bersangkutan. selama suka sama suka dan tidak merugikan saya kira tidak masalah pak. Prinsip dasar pembuatan uang kan buat memudahkan, ketika di awal-awal masih manual, seiring perkembangan teknologi maka akan semakin mudah. Saya kira kalau dilihat dari pandangan islam. uang kertas tidak boleh di gunakan karena harga kertas tidak setara dengan nominal yang tertulis, tetapi kita anggap sama. berbeda dengan emas yang memang ketika 1 keping beratnya sekian maka nilainya juga sekian,
mari kita bermuhasab dan saling berbagi untuk pencerahan sehingga kita memahami dan mengerti dengan baik dan beanr sesuai syariat.
Terimakasih p ahmadnayan. Salam dari Alue awe-kandang-lhokseuawe aceh-indonesia.

Sebelum ada fatwa yang pasti dari MUI mari kita berkarya terus.😀

Dari MUI secara lembaga belum ada, anggota Fatwa MUI secara personal membolehkan.

Tetap semangat @ahmadnayan. pajan wo u nanggroe

Geutanyo nyan mantong tapreh, keputusan negara via ulama kiban.

sangat setuju. tetap semangat

Wah keren sebagai penambah wawasan. Bukankah prinsip transaksi itu tidak ada yang dirugikan, potensi rugi dan ikhlas dengan situasi normal ya bang...otherwise, harremmm :)

Kalo udah digunakan untuk yang ada unsur judinya pasti haram

Semangat berkarya. Saya resteem ya Bang.,

Kajian yang menarik.... Terima kasih atas sharing pengetahuan nya..

Semoga bermanfaat sama2 mencari dan berbagi informasi agar kita tidak salah jalan

Terima kasih bang pemaparannya, sangat bermanfaat

sekedar berbagi dari pencarian untuk diri sendiri