CADAR BUKAN CIRI RADIKALISME

in #cadar7 years ago

📋 AJAKAN KEPADA AKADEMISI UIN UNTUK BELAJAR FIQH 4 MAZHAB

🎤 Ustadz Sofyan Chalid Ruray, Lc hafizhahullah

Ulama 4 mazhab sepakat dalam 4 kondisi:

  1. Wajib wanita bercadar apabila laki-laki melihat wajahnya akan terkena atau dikhawatirkan terkena fitnah (godaan).

  2. Wajib wanita bercadar apabila laki-laki melihatnya dengan syahwat atau dikhawatirkan akan memunculkan syahwatnya.

  3. Boleh buka cadar dalam kondisi darurat seperti untuk pengobatan dan persaksian di Pengadilan.

  4. Boleh buka cadar dalam kondisi hajat (dibutuhkan) seperti laki-laki melihat wanita yang dilamarnya.

Ulama 4 mazhab berbeda pendapat dalam 2 keadaan:

  1. Apabila tidak memunculkan atau tidak dikhawatirkan munculnya fitnah.

  2. Apabila tidak memunculkan atau tidak dikhawatirkan munculnya syahwat.

Pendapat pertama: Tetap haram buka cadar.

Pendapat kedua: Tidak haram, namun kebanyakan berpendapat makruh, bukan boleh.

Simak selengkapnya: https://web.facebook.com/sofyanruray.info/videos/953959364753546/

#Video_Pendek On YouTube:

════ ❁✿❁ ════

Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta'awun Dakwah dan Bimbingan Islam

📮 Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
📲 Gabung Group WA: 08111377787
🌍 Fb: www.fb.com/taawundakwah
🌐 Web: www.taawundakwah.com
📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo
🎬 Youtube: Ta’awun Dakwah
📒 Hastag: #Kajian_Sunnah

Sort:  

Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://www.youtube.com/watch?v=YgIw4IVdug4