apa hukum memakai cadar ?

in #cadar7 years ago


Assalammualaikum...

   Sahabatku yang di rahmati Allah tahukah kalian apa hukum bercadar? . Sebelum kita melangkah lebih jauh mari kita lihat apa pengertian bercadar, kalau menurut saya bercadar yaitu menutup seluruh anggota tubuh dengan kain, kecuali mata dan hanya berlaku untuk kaum hawa. Memang dari sebagian kita ada yang menganggapnya sunnah, malah sebagian lagi ada yg menganggap keharusan bagi setiap muslimah. Mereka yang mengharuskan bercadar pada umumnya berpedoman pada firman Allah dalam surat Al Ahzab: 59 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Wanita-bercadar

   Jelas sekali padahal, dalam ayat diatas tidak kita temukan perintah yang menganjurkan menutup muka atau wajah, yang di perintahkan yakni mengulurkan jilbab keseluruh tubuh, bukan muka atau wajah. Jelas sekali bukan...!!

Kalau kita lihat orang yang bercadar kita sulit mengenalinya lantaran muka atau wajah telah ditutupi kain, sedangkan ayat diatas bermaksud ketika seorang wanita menutupi auratnya, dia masih dalam keadaan bisa dikenali, yakni tidak menutup muka atau wajah dengan kain. Saya tidak habis pikir kenapa ada orang yang terlalu fanatik dengan bercadar.

  Mereka yang tidak mengharuskan bercadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita, kedua telapak tangan dan wajah bukan termasuk aurat, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam ‘Al-Mushannaf’ . Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salafi dari para shahabat Rasulullah SAW.

Saya sendiri keberatan dengan adanya fatwa keharusan bercadar bagi kaum hawa. Keberatan saya tersebut karena diselingi oleh alasan sebagai berikut:
  1. Tidak ada perintah yang jelas mengenakan cadar

  2. Sulit dikenali

  3. Akan menimbulkan fitnah. Karena bisa saja ada seorang penzina memakai cadar pada siang hari dan melepaskan cadar pada malam hari.

    Dalam hal ini Sayyid Sabiq mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat yang wajib ditutup kecuali muka dan kedua telapak tangan, sebagaimana firman Allah swt :
    

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

"Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". (QS. An Nuur : 31)

  Maksudnya janganlah mereka memperlihatkan tempat-tempat perhiasan, melainkan kedua telapak tangan, sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadits dari ibnu Abbas, Ibnu umar dan Aisyah.

   Maksud kata perhiasan disini ialah bukan wajah, tetapi dada dan tempat-tempat lain yang bisa memicu syahwat. Sedangkan yang biasa tampak itu adalah muka dan kedua telapak tangan

 Seorang wanita muslimah diharuskan menggunakan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya serta mengenakan kerudung yang menutupi kepala, leher dan dadanya kecuali wajah dan telapak tangannya. Yang dimaksud dengan wajah adalah mulai dari ujung tempat tumbuhnya rambut sampai ke bagian bawah dari dagu dan selebar antara dua daun telinga, sebagaimana dalil-dalil berikut firman Allah swt :

يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ

“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al Ahzab : 59)

Adapun mengulurkan jilbab itu maksudnya melonggarkan jilbab keseluruh tubuh agar lekuk-lekuk 'perhiasan' wanita tidak berbentuk.

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya”. (QS. An Nuur : 31)

Jadi, mengenakan cadar bukanlah merupakan suatu keharusan bagi setiap muslimah, karena tidak ada firman Allah atau hadits yang tegas tentang penggunaan cadar. Dan menurut saya menggunakan cadar itu adalah perbuatan yang berlebih-lebihan, Allah tidak suka dengan orang yang berlebih-lebihan, seperti yang telah disebutkan dalam firmannya:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al A`raaf : 31)

Sahabatku sekalian, jelas sekali dalam quran atau hadits tidak ada perintah menggunakan cadar, cadar hanyalah sebuah bentuk hukum yang di produksi oleh manusia, jadi apakah kita rela meninggalkan Al Quran dan Hadits lalu melaksanakan apa yang di perintahkan manusia? Masya Allah ?
Saya lebih percaya apa yang ada dalam Al Quran dan Hadits.
Sahabatku mungkin dalam artikel ini terdapat kesalahan dari saya untuk itu saya mohon maaf, dan dengan lapang dada saya menerima kritikan yang membangun dari sahabat, silakan berkomentar di bawah ini dengan sopan.

Wassalam..

Sort:  

memakai cadar hukumnya memang tidak wajib, tapi memakai cadar adalah salah satu cara untuk melindungi diri dari fitnah dan syahwat.

^^ Silaturrahmi Membuka Rezeki ^^

iyaa itu sangat benar