Generasi penerus kriminal bangsa

in #busy7 years ago

67250403-9519-4E57-B3ED-1C214B7976F8.jpeg
Sejenak renungan dan pemikiran saya mengenai narkoba yang dapat menciptakan generasi penerus kriminal. Para remaja yang sudah terjerat ke dalam lingkaran setan ini akan terus-menerus dipaksa untuk memenuhi keinginan mereka terhadap narkoba, karena narkoba mempunyai efek kecanduan bagi pemakainya. Akibatnya, mereka akan melakukan apa saja untuk mendapatkan barang haram itu, termasuk dengan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, seperti mencuri, merampok, menipu dan membunuh dengan keji. Semua yang dilakukan itu tidak lain dan tidak bukan karena narkoba yang telah merusak otak dan jiwa mereka. Terdapat suatu kenyataan yang sulit dipercaya , bahwa hampir semua pengguna Narkoba mengetahui bahaya dari Narkoba, namun hanya hal itu sedikit yang bersedia dan berhasil untuk menghentikan kebiasaannya tersebut. Ancaman penyakit yang mengintai terkadang tidak cukup ampuh untuk membuat pacandu menghentikan kebiasaannya.
Secara umum Narkoba di satu sisi merupakan suatu yang dibenci dan dicoba untuk dihindari , namun disatu sisi yang lain dianggap sebagai sahabat setia yang terus dicari dan dijadikan sebagai salah satu alat pergaulan. Narkoba dipandang sebagai masalah yang paling mendesak untuk ditangani dan dikurangi dalam aspek kehidupan generasi penerus bangasa kedepan.
Penggunaan terus menerus dan berlanjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.

Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut (menurut Seksi Pencegahaan dan Pemberdayaan BNN ) :

– coba-coba (ajakan teman)
– senang-senang
– menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
– penyalahgunaan
– ketergantungan

Dampak penyalahgunaan Narkoba

Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.

Adapun Upaya penanggulangannya sebagai berikut:

– Preventif

Upaya preventif atau pencegahan, yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan.

Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.

– Represif
Upaya represif atau penindakan, yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.

– Kuratif
Upaya kuratif atau pengobatan, bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.

– Rehabilitatif
Upaya rehabilitasi dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.