Mencuci pakaian dengan mesin cuci hendaknya diperhatikan kesuciannya, salah satunya dengan mencuci secara syarra' yaitu bersuci dari hadast dan najis
Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih (suci dan menyucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum digunakan untuk bersuci.
Adapun air yang suci lagi menyucikan yang dapat dipakai ialah : air sumur, air hujan, air laut, air sungai,air salju, air telaga dan embun.
Sedangkan air tebu, air kelapa, dan air teh Tidak dapat digunakan untuk bersuci
Mencuci pakaian dengan mesin cuci boleh boleh saja, boleh juga membilasnya dengan mesin cuci akan tetapi sebaiknya pada bilasan terakhir supaya dapat dibilas pada air yang mengalir sehingga kotoran dan najis jatuh dan mengalir kebawah
Nah mencuci dan membilas dengan air yang mengalir inilah yang dinamakan mensusikan dengan syarra' supaya pakaian yang kita pakai bisa digunakan untuk menunaikan shalat, karena salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadas dan najis.
Sebuah benda dikatakan bebas dari hadas dan najis yaitu dengan hilangnya kotorannya, hilang baunya, hilang warnanya dan hilang rasanya
Nah setelah pakaian disucikan maka boleh dimasukkan kedalam mesin cuci kembali supaya bisa diperas dan dikeringkan.