ENGLISH
Good evening steemian meet again with me writer @febryrmadn youth warrior shubuh origin aceh. This time I want to focus on one discussion for the future. Introduce earlier I was a student at one of north sumatra colleges of Agrobisnis Plantation Agricultural High School (STIPAP). I go into the field of plantation cultivation that focuses on two commodities namely oil palm and rubber plantations. I think stemian friends are familiar with oil palm and rubber. In Indonesia the oil palm plantations are highly in the lyrics for domestic and foreign investors. Need friends know, the results so palm oil CPO (Crude Palm Oil) is sourced from fruit oil palm. CPO is a raw material in the process of becoming a material so one of them is cosmetics, biodisel fuel oil to household raw materials. This time I focus on the discussion of oil palm commodity related issues that occurred in Indonesia.
Oil palm is one of the country's highest foreign exchange earners in Indonesia version of the source of the minister of agriculture. Oil palm is not only attractive to investors but oil palm is a source of livelihood to support the family. Based on my observations the people of north sumatra province and riau are many farmers of oil palm. No wonder this commodity is popular because it has promised income. Previous comrades familiar with oil palm need to know two terms of oil palm farmers are core plantations and plasma plantations. The core plantation is a plantation sound managed directly by the company and has a clear organizational structure. While the plasma plantations are plantations managed by individual business actors or private land that is planted with oil palm. Most plasma plantations are the main source of income to support the family.
Indonesia has a law on plantations regulating the rights and obligations of plantation business actors. the weakness of the law into the game of the core plantation investors. Behind this background is busy discussing issues related to this issue. The government has a policy that is the revenue share of nucleus estate is divided into palms of plasma plantations managed directly by the Coconut Oil Palm Fund Management Agency. These funds are managed with the intent and purpose to assist the development of plasma plantations or sustainable community plantations for the welfare of oil palm farmers. It has been explained in the legislation of where and for what the fund is managed by the proceeds of the profit of the people's plantation. But on the one hand government regulation contradicts legislation, government regulations state that the funds are for subsidies of biodissel supply. Surely this is detrimental to ordinary peasants that is plasma plantations. The purpose of the fund is given to the farmers for the development of human resources, land management, infrastructure needs and so forth but this is not obtained by oil palm farmers in plasma plantations. Indonesian Oil Palm Farmers Association regretted this because it is very harmful to the farmers in order to advance the welfare of farmers. This has greatly affected farmers' economies, many farmers are out of business and many farming children drop out due to a lack of sustainable plantation management assistance.
Thus the information that I convey to my friends stemian for mere knowledge. Sorry if the discussion is monotonous but this is indeed very serious related to the welfare of the community. Therefore the Indonesian Palm Oil Farmers Association filed a lawsuit for the abolition of government regulations related to subsidized biodiesel changed only to ordinary farmers in order to improve the welfare and sustainable effort. In some of my posts I will be more deeply discussed about oil palm plantations and do not forget to follow my post.
INDONESIA
Selamat malam steemian bertemu lagi dengan saya penulis @febryrmadn pemuda pejuang shubuh asal aceh. Kali ini saya mau fokus kepada satu pembahasan untuk kedepannya. Perkenalkan sebelumnya saya merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi sumatra utara yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Agrobisnis Perkebunan (STIPAP). Saya mendalami jurusan budidaya perkebunan yang fokus kepada dua komoditi yaitu perkebunan kelapa sawit dan karet. Saya rasa kawan stemian sudah tidak asing lagi dengan kelapa sawit dan karet. Di indonesia perkebunan kelapa sawit sangat di lirik bagi para investor dalam negeri maupun luar negeri. Perlu kawan-kawan ketahui, hasil jadi kelapa sawit yaitu CPO ( Crude Palm Oil ) yang bersumber dari buah kelapa sawit. CPO merupakan bahan mentah yang di olah menjadi bahan jadi salah satunya yaitu kosmetik, bahan bakar minyak biodissel hingga bahan baku rumah tangga. Kali ini saya fokus kepada pembahasan komoditi kelapa sawit terkait isu-isu yang terjadi di indonesia.
Kelapa sawit merupakan salah satu pemberi devisa negara tertinggi pertama di indonesia versi sumber menteri pertanian. Kelapa sawit bukan hanya diminati bagi para investor tetapi kelapa sawit merupakan sumber mata pencaharian untuk menghidupi keluarga. Berdasarkan pengamatan saya masyarakat provinsi sumatra utara dan riau yang banyak banyak bertani kelapa sawit. Sudah tidak heran lagi komoditi ini digemari karena sudah menjanjikan penghasilannya. Sebelumnya kawan-kawan jauh mengenal kelapa sawit perlu diketahui dua istilah pelaku tani kelapa sawit yaitu perkebunan inti dan perkebunan plasma. Perkebunan inti adalah suara perkebunan yang dikelola langsung oleh perusahaan dan memiliki struktur organisasi yang jelas. Sedangkan perkebunan plasma yaitu perkebunan yang dikelola oleh individual pelaku usaha atau lahan pribadi yang di tanami kelapa sawit. Kebanyakan perkebunan plasma menjadi sumber utama pendapatan untuk menghidupi keluarga.
Indonesia memiliki peraturan undang-undang tentang perkebunan yang mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha perkebunan. lemahnya undang-undang menjadi permainan para investor perkebunan inti. Belakang ini ramai diperbincangkan isu-isu terkait persoalan ini. Pemerintah memiliki kebijakan yaitu hasil pendapatan keuntungan perkebunan inti dibagi kepada palaku perkebunan plasma yang dikelola langsung oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebuna Kelapa Sawit. Dana ini dikelola dengan maksud dan tujuan untuk membantu perkembangan perkebunan plasma atau perkebunan rakyat yang berkelanjutan demi kemajuan kesejahteraan petani kelapa sawit. Memang sudah dijelaskan pada peraturan undang-undang kemana dan untuk apa dana itu dikelola hasil dari keuntungan perkebunan rakyat. Tetapi dalam satu sisi peraturan pemerintah berlawanan dengan peraturan undang-undang, peraturan pemerintah menyatakan bahwa dana itu untuk subsidi pasokan biodissel. Tentunya hal ini merugikan para petani biasa yaitu perkebunan plasma. Tujuan dana itu diberikan kepada petani yaitu untuk perkembangan sumber daya manusia, pengeloaan lahan, kebutuhan infrastruktur dan sebagainya tetapi hal ini tidak di dapatkan oleh petani kelapa sawit di perkebunan plasma. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia sangat menyayangkan hal ini karena sangat merugikan para petani demi memajukan kesejaheraan petani. Hal ini sangat berdampak kepada perekonomian petani, banyak petani yang gulung tikar dan banyak anak petani yang putus sekolah karena kurangnya bantuan pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan.
Demikian informasi yang saya sampaikan kepada kawan-kawan stemian untuk sekedar pengetahuan. Maaf jika pembahasannya monoton tetapi hal ini memang sangat serius terkait kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia mengajukan gugatan untuk penghapusan peraturan pemerintah terkait subsidi biodiesel dirubah hanyak untuk petani biasa demi meningkatkan kesejahteraan dan usaha yang berkelanjutan. Dalam beberapa postingan saya kedepan saya akan lebih membahas secara dalam tentang perkebunan kelapa sawit dan jangan lupa diikuti terus postingan saya.