Lhokseumawe--Aceh.news | Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe meminta kepada setiap Instansi Pemerintah dan Swasta yang ada di Daerah ini untuk menganggarkan Dana pencegahan Narkoba di Instansi Masing-masing, Anggaran tersebut berguna untuk melakukan Tes Urine bagi Karayawan.
Sehingga jika terbukti sebagai pengguna Narkoba maka bisa diambil kebijakan, sesuai dengan Aturan yang berlaku.
Hal itu dilakukan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah dalam upaya pemberantasan Narkotika di Tanah Air seperti Pasal 104 UU Narkotika NO 25 Tahun 2009 Tentang Peran Serta Masyarakat di berikan ruang seluas-luasnya untuk berperan serta aktif dalam P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Pasal 105 UU Narkotika NO 35 Tahun 2009 Tentang Hak dan Tanggung Jawab Massyarakat dalam upaya P4GN,
Selanjutnya Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan Narkotika oleh Pemerintah Daerah. kemudian Surat Edarah Menpan RB Nomor 50 Tahun 2017 Tentang P4GN di Lingkungan Pemerintah, serta Inpres Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika oleh Pemerintah Daerah.
Wacana tersebut diungkapkan Kepala BNN Kota Lhokseumawe, Akbp Fakrurrozi SH dalam Rapat Kerja bersama Pimpinan Instansi Pemerintah dan Swasta di Hotel Diana Lhokseumawe.
Menurut Kepala BNN Kota Lhokseumawe, Peredaran Narkoba sudah sangat mengkhawatirkan, apalagi Presiden Joko Widodo juga telah mengatakan Indonesia Darurat Narkoba maka semua Pihak diharapkan beroeran Aktif dalam pemberantasan Narboba termasuk Instansi pemerintah dan Swasta, ujarnya dalam Rapat Kerja Program Pemberantasan Masyarakat Anti Narkoba bersama Instansi Pemerintah.
“Berdasarkan hasil surve Tahun 2017, Proporsi Kelompok Penyalahgunaan Narkoba. Pelajar terdapat 24 Persen, Populasi Umum 17 Persen dan Kelompol Kerja mencapai 59 Persen. Ini harus menjadi perhatian kita bersama.”Terang Akbp Fakrurrozi SH, Kamis (24/10/19), mengutip RRI.
Selain menyediakan Dana untuk Tes Urine, BNN Lhokseumawe juga meminta setiap Instansi Pemerintah dan Swasta. Agar mempersiapkan 1 (Satu) Orang Satgas Narkoba, yang nantinya akan di berikan Pelatihan oleh BNN Lhokseumawe.
Pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe, supaya setiap Desa juga bisa menganggarkan Dana tersebut dari Dana Desa dalam rangka pemberantasan Narkoba di Gampoeng-gampoeng.
Sementara itu dalam Rapat tersebut yang dihadiri Pimpinan dan Perwakilan dari Instansi Pemerintah dan Pihak Swasta, Asisten 3 Setdako Lhokseumawe Miswar Ibrahim mengatakan Pemerintah Kota Lhokseumawe juga sangat Komit tentang Pemberantasan Narkoba.
“Pemerintah Kota Lhokseumawe juga sangat Komit terhadap Pemberantasan Narkoba, bahkan Pemko sedang menbuat sebuah aturan atau Qanun tentang Narkoba yang masih di bahas di Tingkat DPRK setemat”Imbuh Miswar Ibrahim.
Sumber : KBRNLhokseumawe
Warning! This user is on our black list, likely as a known plagiarist, spammer or ID thief. Please be cautious with this post!
If you believe this is an error, please chat with us in the #appeals channel in our discord.
Congratulations @aceh.news! You have completed the following achievement on the Steem blockchain and have been rewarded with new badge(s) :
You can view your badges on your Steem Board and compare to others on the Steem Ranking
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word
STOP
To support your work, I also upvoted your post!
Do not miss the last post from @steemitboard:
Vote for @Steemitboard as a witness to get one more award and increased upvotes!