Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, tugas bank sentral antara lain menetapkan dan melancarkan kebijakan moneter serta melancarkan sistem pembayaran. Dan sesuai dengan UU mata uang, cryptocurrency tidak termasuk alat pembayaran. Aturan itulah yang menjadi dasar pengambilan kebijakan BI. Tapi bagi saya, dengan sikap sekarang saja sudah baik bagi kita.
Mereka melihat dari sisi yang berbeda dengan kita @uncleboy, maka sulit untuk ketemu argumentasinya.