Maaf sebelumnya...ini berlaku menurut ketentuan agama islam..!
Yang pertama menurut pandangan islam melakukan peminjaman dari sebuah bank itu sama-sama sudah kita maklumi (tidak lagi harus dibahas)
Kemudian...
Pendapat para ahli fiqih berkaitan dengan pengertian riba, antara lain sebagai berikut. Menurut Al-Mali pengertian riba adalah akad yang terjadi atas pertukaran barang atau komoditas tertentu yang tidak diketahui perimbagan menurut syara’, ketika berakad atau mengakhiri penukaran kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya.
Menurut Abdul Rahman Al-Jaziri, pengertia riba adalah akad yang terjadi dengan pertukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut syara’ atau terlambat salah satunya.
Pendapat lain dikemukakan oleh syeikh Muhammad Abduh bahwa pengertian riba adalah penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
Yang namanya bank menyediakan uang, Sedangkan criptoncurrency ini bukanlah mata uang, ini hanya lah coin bukan mata uang dan bukan harta. Kalau di anggap Bank Neoxian sebuah bank itu keliru menurut saya. Baik secara undang-undang maupun agama.
Bahkan tidak pengaruh bagi kita dengan program Mereka. Maka oleh karena itu ini hanyalah sebuah permainan dunia Maya. Dan tidak terjadi di dunia nyata.
Sepertinya penjelasan di atas memerlukan kias, karena kalau secara langsung di kaitkan dengan hal ini, kurang tepat. Menyembabkan orang bingung.
Terima kasih untuk penjelasannya
Ini mungkin bisa membantu saya untuk menjawab.!👆