#ENG
Law No. 7 of 1994 contains the ratification of A Greement Est Ablishing the World Trade Organization (approval of the establishment of world trade organization). In the law no. 7 of 1994 explains that Indonesia has ratified the law, from the legal system and economics adopted by WTO they apply the principles of liberalization. While we know that the principle of liberalization is contrary to the economic and legal principles adopted by the state of Indonesia. The economic principle applied in Indonesia is the economic principle of Pancasila in which economic democracy is embedded, so this principle is also known as the principle of economic democracy. This means that production is done by all people, the prosperity of society is preferred, not the individual prosperity. The characteristics of Pancasila economic system / economic democracy of Indonesia is regulated in Article 33 paragraphs 1, 2, 3 and 4 of the 1945 amendment results.
While in the WTO contains several principles that are contrary to the principles of law and economic principles of Indonesia underpinning Pancasila. This is regulated in Law no. 12 Year 2011 (the establishment of legislation and legislation). The WTO is a development of the Import Duty and Trade or GATT (General agreement on Tariffs and Trade) established in 1947 as part of an agreement in Brettan Woods, USA. Since 1947 there have been eight trade talks where Uruguay's round is the longest and longest negotiations. This Uruguay round (1986-1994) brought about a number of changes in the extent of GATT coverage which not only covered traditional issues (trade in goods and tariffs but extended to other aspects related to international trade) such as trade in services and intellectual property. GATS (General Agreement on Trade in Service) is one of the results of a decision in the Uruguay round governing the international trade in services. This GATS in principle governs the principle of trade liberalization in the service sector. The background of the negotiations in the field of services is essentially to expand the liberalization of world trade that is not limited to aspects of trade. The ultimate goal of GATS is to create total trade liberalization where there is no obstacle at all in the flow of service circulation, to reach this level the way it is pursued gradually because of the unequal level of each WTO member. Although in this gradual manner it should not be applied in Indonesia as it is against the economic and legal principles that exist in Indonesia. The principle of liberalization will close the possibility of developing countries to protect the national interest from negative impacts of foreign investment. Any country in either developed or developing countries will still be a dilemma of investment regulations.
()
After going through a long process of formulation and discussion, finally on 26 April 2007 the Government of Indonesia codified Law no. 25 Year 2007 regarding investment. UUPM is expected to be a big step forward in improving investment in Indonesia. But not least also a less disagreeable view of investment liberalization in this UUPM. This foreign investment is the wrong way, this system has been described by many structuralists is the economic colonization that creates a variety of access, especially against long-term misery. At first it does look favorable but slowly will bring havoc. Harmonization of the law is necessary to avoid the demands of other countries on the regulation of the existing service sector for reasons contrary to GATS. Based on the indicators of ease of effort for Southeast Asian countries Indonesia ranked 20th, for indicators of starting the Indonesian business ranked 25th (worse than all ASEAN countries), such conditions will bring serious problems for the economy and law in Indonesia related to the implementation of GATS generally.
The government should review this law as it is against our legal and economic principles. The example of one of the countries experiencing losses in the agricultural sector due to the WTO is India, on 13 September 2009 more than 50,000 farmers from across India gathered in New Dehli carrying posters reading "WTO out of agriculture, you murderers". This is done because local Indian products lose competitiveness from subsidized food products from the US and Europe. Meanwhile, the impact of the WTO and ratification of Law no. 7 Year 1994 is that Indonesia is increasingly dependent on imported products, the land which is said the land of heaven is rich in natural resources and human resources but instead depends on imported products such as rice, beef, salt, and even the labor of imports from outside , this can be seen from PERPRES no. 20 of 2018 which makes it easier for foreign workers. While we see that the unemployment rate in Indonesia is still very high. Nowadays a group of people is richer than all the people on the African continent, just having a zoo company ¼ economy in the world can already be mastered by the financiers, General Motors has a wealth greater than Denmark, Ford richer than South Africa. Companies are rich for investing in developing countries, when seen in Indonesia is a Freeport company. Though all branded products in developed countries derived from natural resources that exist in our beloved country of Indonesia. Investment should be expected to increase employment and reduce the number of unemployed in Indonesia only the disguise of a closed lie. Reality that happens even the workers in Indonesia are foreign citizens only a few of the local population, even paid with a wage that is not comparable.
()
. We as students must think critically for problems like this, thinking to solve the thousand problems that will happen in the future. We are one means of delivering people's aspirations and agents of change. We must remind the government that efforts should be promoted to improve the competitiveness of the industry and the national economy for the welfare of the people; we should not remain silent with all the injustices in the name of the rule, otherwise the national economy will not be able to face competition in an increasingly open sector and ideals -the only real independence will be stories.
()
#IND
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 berisikan tentang pengesahan A Greement Est Ablishing the World Trade Organization (persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia ). Di dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 ini menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi undang-undang tersebut, dari sistem hukum dan perekonomian yang dianut oleh WTO ini mereka menerapkan prinsip-prinsip liberalisasi. Sedangkan kita tahu bahwa prinsip liberalisasi ini bertentangan dengan prinsip ekonomi dan hukum yang dianut oleh negara Indonesia. Prinsip ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah prinsip ekonomi Pancasila yang didalamnya terkandung demokrasi ekonomi, maka prinsip ini dikenal juga dengan prinsip demokrasi ekonomi. Artinya produksi dikerjakan oleh semua masyarakat, kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran perseorangan. Ciri-ciri sistem ekonomi Pancasila /demokrasi ekonomi Indonesia ini diatur dalam pasal 33 ayat 1,2,3, dan 4 UUD 1945 hasil amandemen.
Sedangkan didalam WTO mengandung beberapa prinsip yang bertentangan dengan prinsip hukum dan prinsip ekonomi Indonesia yang melandaskan Pancasila. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 (pembentukan peraturan perundang undangan). WTO merupakan perkembangan dari Bea Masuk dan Perdagangan atau GATT ( General agreement on Tarif and Trade) yang didirikan pada tahun 1947 sebagai bagian dari kesepakatan di Brettan Woods, Amerika. Sejak 1947 ada delapan perundingan perdagangan dimana putaran Uruguay adalah perundingan paling akhir dan terpanjang. Putaran Uruguay ini (1986-1994) membawa sejumlah perubahan yaitu meluasnya cakupan GATT yang tidak saja meliputi masalah-masalah tradisional (perdagangan barang dan tarif tetapi telah meluas kepada berbagai aspek lain yang berkaitan dengan perdagangan Internasional) antara lain perdagangan jasa dan kekayaan intelektual. GATS (General Agreemant on Trade in Service) adalah salah satu hasil keputusan dalam putaran Uruguay yang mengatur tentang perdagangan jasa Internasional. GATS ini pada prinsipnya mengatur tentang prinsip liberalisasi perdagangan di sektor jasa. Latar belakang perundingan di bidang jasa ini dasarnya adalah untuk memperluas liberalisasi perdagangan dunia yang tidak terbatas pada aspek perdagangan. Tujuan akhir dari GATS adalah menciptakan liberalisasi perdagangan total dimana tidak ada hambatan sama sekali dalam arus peredaran jasa, untuk mencapai tingkat ini cara yang ditempuh adalah secara bertahap karena mengingat tidak samanya tingkat masing-masing anggota WTO. Meskipun dengan cara bertahap hal ini tidak boleh diterapkan di Indonesia karena bertentangan dengan prinsip ekonomi dan hukum yang ada di Indonesia. Prinsip liberalisasi ini akan menutup kemungkinan negara-negara berkembang untuk melindungi kepentingan nasional dari damapak negatif investasi asing. Dinegara manapun baik negara maju atau negara berkembang tetap saja akan terjadi dilema peraturan penanaman modal.
Setelah melalui proses perumusan dan pembahasan yang cukup panjang, akhirnya pada tanggal 26 April 2007 Pemerintah Indonesia mengkodifikasi UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. UUPM ini diharapkan sebagai langkah awal yang cukup besar dalam perbaikan investasi di Indonesia. Namun tidak sedikit pula pandangan yang kurang setuju terhadap liberalisasi investasi dalam UUPM ini. Penanaman modal asing ini adalah jalan yang keliru, sistem ini sudah banyak dijelaskan para strukturalis adalah penjajahan ekonomi yang menimbulkan berbagai akses, khususnya terhadap kesengsaraan jangka panjang. Pada awalnya memang terlihat menguntungkan namun perlahan akan membawa malapetaka. Harmonisasi hukum sangat diperlukan untuk menghindari adanya tuntutan dari negara lain terhadap regulasi disektor jasa yang ada dengan alasan bertentangan dengan GATS. Berdasarkan indikator kemudahan berusaha untuk negara-negara Asia Tenggara Indonesia menduduki peringkat 20, untuk indikator memulai usaha Indonesia menduduki peringkat ke 25 ( lebih buruk dari seluruh negara ASEAN), kondisi seperti ini akan membawa masalah serius bagi perekonomian dan hukum di Indonesia terkait dengan pelaksanaan GATS secara umum.
Pemerintah harus meninjau kembali undang-undang ini karena bertentangan dengan prinsip hukum maupun ekonomi yang kita anut. Contoh salah satu negara yang mengalami kerugian disektor pertanian akibat dari WTO adalah India, pada tanggal 13 September 2009 lebih dari 50.000 petani dari berbagai penjuru India berkumpul di New Dehli dengan membawa poster bertulisan “ WTO keluar dari pertanian, kalian pembunuh”. Hal ini mereka lakukan karena produk lokal India kalah saing dari produk pangan bersubsidi dari AS dan Eropa. Sementara itu dampak WTO dan diratifikasikannya UU No. 7 Tahun 1994 adalah Indonesia semakin lama semakin bergantung pada produk impor, negeri yang katanya tanah surga yang kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusianya tetapi malah bergantung pada produk impor seperti beras, daging sapi, garam, bahkan sampai tenaga kerja di impor dari luar, hal ini dapat dilihat dari PERPRES No. 20 tahun 2018 yang mempermudah tenaga kerja asing. Sedangkan yang kita lihat bahwa angka pengangguran di Indonesia masih sangat tinggi. Saat ini sekelompok orang ternyata lebih kaya dari seluruh orang di benua Afrika, hanya dengan memiliki zoo perusahaan ¼ perekonomian di dunia sudah dapat dikuasai oleh para pemodal, General Motors memiliki kekayaan yang lebih besar dari Denmark, Ford lebih kaya dari Afrika Selatan. Perusahaan-perusahaan itu kaya karena menanam investasi di negara-negara berkembang, jika dilihat di Indonesia adalah perusahaan Freeport. Padahal semua produk-produk bermerek di negara maju berasal dari sumber daya alam yang ada di negeri kita tercinta Indonesia. Seharusnya investasi yang diharapkan dapat menambah lapangan pekerjaan dan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia hanya penyamaran dari kebohongan yang ditutup tutupi. Realita yang terjadi bahkan para pekerja di Indonesia adalah warga negara asing hanya sedikit dari penduduk lokal, bahkan dibayar dengan upah yang yang tidak sebanding.
. Kita sebagai mahasiswa harus berfikir kritis untuk masalah-masalah seperti ini, berfikir untuk menyelesaikan beribu masalah yang akan terjadi kedepannya. Kita adalah salah satu sarana penyampaian aspirasi masyarakat dan agen of change( agen perubahan). Kita harus mengingatkan pemerintah perlu digalakkannya upaya-upaya yang dapat meningkatkan daya saing industri dan perekonomian nasional untuk kesejahteraan rakyat, kita tidak boleh diam dengan segala ketidakadilan yang mengatasnamakan aturan, jika tidak maka perekonomian nasional tidak akan bisa menghadapi persaingan di sektor yang semakin terbuka dan cita-cita kemerdekaan yang sebenarnya hanya akan menjadi cerita.
Terimakasih Saya Ucapkan kepada Komunitas Steemit Indonesia Khusus nya kepada Curator @aiqabrago dan @levycore, yang telah mensupport saya untuk dapat menyalurkan hobi saya kepada teman-teman Steemian di indonesia. Juga kepada Ketua Komunitas Steemit Langsa @foarsyaddan Curator Gaming @jodipamungkas
TERIMA KASIH TELAH MEMBACA TULISAN SAYA HINGGA AKHIR
Follow @tuahtatarigan
TERIMA KASIH UNTUK KOMUNITAS STEEMIT INDONESIA
Terus suarakan ketimpangan di negeri ini, agar kita tidak mewariska kesalahan.
Siap abgnda 😁