Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, di dalam sebuah hadits yang telah diriwayatkan dari Abdullah bin Amr berkata bahwa “Rasulullah saw telah melaknat orang-orang yang memberi dan menerima suap.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Ibnul Arabi menyatakan bahwa suap merupakan setiap harta yang telah diberikan kepada seseorang yang mempunyai kedudukan untuk bisa membantu atau meluluskan persoalan yang tak halal. Al murtasyi sebutan kepada orang-orang yang telah menerima suap, ar rasyi sebutan kepada orang-orang yang memberikan suap sedangkan untuk ar ra’isy adalah perantaranya. (Fathul Bari Juz V hal 246)
Al Qori mengatakan ar rasyi dan al murtasyi adalah orang-orang yang memberi dan menerima suap. Dia termasuk sarana dalam mencapai tujuan dengan cara membujuk (merayu). Ada yang mengatakan bahwa suap adalah segala sesuatu pemberian untuk membatalkan hak seseorang atau memberikan hak kepada orang yang salah (Aunul Ma’bud juz IX hal 357).
Suap adalah suatu pemberian seseorang yang tak mempunyai hak kepada seseorang yang mempunyai kewenangan (jabatan) baik itu berupa uang, barang atau yang lainnya untuk membantu si pemberi dalam memperoleh sesuatu yang bukan menjadi haknya atau menzalimi hak yang dimiliki oleh orang lain seperti pemberian hadiah yang dilakukan oleh seseorang supaya dirinya bisa diterima menjadi pegawai pada suatu perusahaan atau instansi. Supaya anaknya dapat diterima pada suatu sekolah favorit atau perguruan tinggi, pemberian kepada seorang guru supaya anaknya dapat naik kelas, pemberian hadiah untuk seseorang hakim supaya dia bisa dibebaskan dari jeratan hukuman dan yang lainnya. Meskipun fakta yang ada sebenarnya mereka semua tak memiliki hak atau mempunyai persyaratan dalam memperoleh apa yang mereka inginkan dari pada pemberian tersebut.
Al Hafizh menyebutkan pada suatu riwayat dari Farrat bin Muslim bahwa dia berkata,”Suatu ketika Umar bin Abdul Aziz menginginkan buah apel dan dia tak mendapati sesuati pun di rumahnya yang bisa dipakai dalam membelinya maka kami pun menunggang kuda bersamanya. Kemudian dia disambut oleh para biarawan dengan piring-piring yang berisi apel. Umar bin Abdul Aziz mengambil salah satu apel dan menciumnya namun mengembalikannya ke piring tersebut. Aku pun bertanya kepadanya tentang hal itu. Maka dia berkata,”Aku tidak membutuhkannya.” Aku bertanya,”Bukankah Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar menerima hadiah?” dia menjawab,”Sesungguhnya ia bagi mereka semua adalah hadiah sedangkan bagi para pejabat setelah mereka adalah suap.” (Fathul Bari juz V hal 245 – 246)
Suap termasuk dosa besar sehingga Allah swt mengancam para pelakunya, baik yang telah memberikan maupun yang menerimanya dengan laknat atau dijauhkan dari rahmat-Nya bahkan, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh An Nasai dari Masruq berkata,”Apabila seorang hakim makan dari hadiah maka itu sesungguhnya dia sudah memakan uang sogokan. Jika dia menerima suap maka dia sudah menghantarkan dirinya kepada kekufuran.” Masruq mengatakan bahwa barang siapa yang telah meminum khamr maka sungguh dia sudah kufur dan kekufurannya membuatnya sholatnya tidak diterima selama 40 hari. Akan tetapi apabila pemberian hadiah terpaksa dilakukan untuk mendapatkan haknya atau menghilangkan kezhaliman atas dirinya maka hal tersebut bisa dibolehkan bagi si pemberi dan diharamkan bagi si penerima.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menyebutkan bahwa para ulama sudah mengatakan bahwa “Sesungguhnya pemberian hadiah kepada wali amri- orang yang diberikan tanggung jawab terhadap suatu urusan- untuk melakukan sesuatu yang tak diperbolehkan atasnya yaitu haram, baik bagi yang telah memberikan maupun menerima hadiah tersebut dan ini merupakan suap yang dilarang nabi Muhammad Saw.
Adapun apabila orang itu memberikan hadiah kepadanya untuk menghentikan kezaliman terhadapnya atau untuk mendapatkan haknya maka hadiah ini haram bagi si penerima dan boleh bagi si pemberinya, sebagaimana sabda Nabi saw,”Sesungguhnya aku memberikan suatu pemberian kepada salah seorang dari mereka maka dia akan keluar dengan mengepit (diantara ketiaknya) api neraka. Beliau saw ditanya,”Wahai Rasulullah saw mengapa engkau memberikan kepada mereka? Beliau saw menjawab,”Mereka enggan kecuali dengan cara meminta kepadaku dan Allah tidak menginginkan kau berlaku pelit.” (Majmu’ Fatawa juz XXXI hal 161)
Perlakuan terhadap penghasilan dari suap.
Dikarenakan suap menyuap (sogok )merupakan perilaku yang diharamkan maka penghasilan yang diperolehnya pun dapat dikatakan sebagai penghasilan yang haram. Di dalam suap tersebut selain telah melanggar rambu-rambu Allah Sawt untuk mencari penghasilan, dia juga berisi kezhaliman yang nyata terhadap orang-orang yang mempunyai hak.
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Artinya ; “dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al Baqoroh : 188)
Imam Al-Qurthubi telah mengatakan bahwa ”Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar.” Dia menambahkan bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang batil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidaklah berubah menjadi halal dengan putusan hakim.” (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 711)
Oleh karena itu, bagi seorang muslim seharunya mencari nafkah dengan menggunakan cara-cara yang sudah dibenarkan oleh syariat sehingga setiap rupiah yang diperolehnya bisa meraih berkah dari Allah Swt.
Keberkahan seseorang tidaklah ditentukan dari seberapa banyak atau sedikitnya harta yang dimilikinya. Akan tetapi dari halal atau tidaknya harta tersebut. Seberapa pun harta yang ada dimiliki dan didapatkan dengan cara yang halal dan dibenarkan oleh syariat maka didalam harta tersebut ada keberkahan dari Allah Swt.
Nah, jika sekarang anda menjadi pns dan itu merupakan hasil nyogok, suap atau memberikan uang kepada orang yang telah memuluskan niat anda tersebut maka cepatlah bertobat. Keluarlah dan sebaiknya cari pekerjaan lain yang gaja atau hasilnya halal supaya isteri dan anak-anak anda bisa hidup dari uang yang barokah dan halal, bukan berasal dari sesuatu yang haram.
WARNING - The message you received from @gordonramsay is a CONFIRMED SCAM! DO NOT FOLLOW the instruction in the memo! For more information, read this post: https://steemit.com/steemit/@arcange/scammer-reported-steemitrobot