(inglish post )
some of us may be wondering, what exactly is Bitcoin's position under Islamic law, both as a medium of exchange and for investment? Is it halal or haram?
Chairman of the Da'wah Commission of Majelis Ulama Indonesia (MUI) Center for the period 2015-2020, KH Cholil Nafis In a post posted on his personal blog, cholilnafis.com In his writings he also quotes the definition of money from the book of Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami:
"النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون”
"Money: everything that becomes the medium of exchange and is generally accepted, whatever the form and under any circumstances."
Takhannya was former activist of Islamic Student Movement of Indonesia (PMII) that express quote of fatwa of National Sharia Council which reads, "The transaction of buying and selling currency is allowed with the provisions: not for speculation, there is a need, if the transaction is done in similar currency, and cash (attaqabudh).
Thus, the position of Bitcoin as a means of exchange according to Islamic law is permissible, but on condition that there must be a handover (taqabudh) and the same quantity if the same type.
"If the type is different, it is required to be taqabudh in an essential or hukmi: there is money, there is Bitcoin that can be handed over
Regarding the issue of Bitcoin as an asset for investment, bitcoin tends to include gharar (speculation that can harm others) but the law of Bitcoin as an investment to be "haram" because in fact Bitcoin is treated as a tool of speculation, not for investment, or in other words game profit-loss not a business that produces.
(indonesia post)
sebagian di antara kita mungkin bertanya-tanya, bagaimana sebetulnya kedudukan Bitcoin menurut hukum Islam, baik sebagai alat tukar maupun untuk investasi? Apakah halal atau haram?
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat periode 2015-2020, KH Cholil Nafis Dalam tulisan yang dimuat di blog pribadinya, cholilnafis.com Dalam tulisan yang dimuat dia juga menukil definisi uang dari kitab Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami:
"النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون”
"Uang: segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun."
Takhannya itu mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu mengemukakan kutipan fatwa Dewan Syariah Nasional yang berbunyi, "Transaksi jual beli mata uang adalah boleh dengan ketentuan: tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis, nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh).
Dengan demikian, kedudukan Bitcoin sebagai alat tukar menurut hukum Islam adalah boleh, tetapi dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitasnya jika jenisnya sama.
"Jika jenisnya berbeda, disyaratkan harus taqabudh secara hakiki atau hukmi; ada uang, ada Bitcoin yang bisa diserah terimakan
Mengenai permasalahan Bitcoin sebagai aset untuk investasi, bitcoin cenderung termasuk gharar (spekulasi yang dapat merugikan orang lain) akan tetapi hukum Bitcoin sebagai investasi menjadi "haram" karena nyatanya Bitcoin diperlakukan sebagai alat spekulasi, bukan untuk investasi atau dengan kata lain hanya menjadi alat permainan untung-rugi, bukan suatu bisnis yang menghasilkan.
Steemiter - https://steemit.com/@teukunazli
Please follow | upvote | resteem
Perlu suatu referensi yg lebih luas kembali dalam mengmbul keputusan perihal bitcoin,,
iya selain itu bitcoin jga retan peretasan , so kita harus berfikir-fikir dulu dalam membuat keputusan sir @ridwanmerdu
mantaps,, luar biasa jika dirimu katakan sehebat bitcoin rentan dengan peretasan.,,
Wow ,bitcoin is bad