Ringkasan Hasil Muzakarah Ulama se-Aceh 2018

in #aceh7 years ago

muzakarah 2018.jpg
Ringkasan Muzakarah Ulama Aceh 28 Januari 2018 di Dayah Busnanul Huda Paya Pasi Aceh Timur.

Narasumber:

  1. Abu Tu Min Blang Blahdeh

  2. Abon Kota Fajar

  3. Abu Kruet Lintang

  4. Abu Kuta Krueng

  5. Abi Lueng Angen

  6. Waled NU Samalanga

  7. Abu Madinah

  8. Abi Daud Hasbi

  9. Abu Langkawi

  10. Abu Paya Pasi

  11. Ayah Cot Trueng

  12. Ayah Sop ( Tu sop)

  13. Abu Blang Jruen ( Moderator)
    foto ulama.jpg
    Ada beberapa point kesepakatan ulama se-Aceh, antara lain :

  14. Pemahaman Wahdatul Wujud.
    Jawab:
    Wahdatul wujud Mahmudah (Boleh)
    Paham yang menyatakan Allah sebagai pencipta, setiap melihat makhluk maka teringat bahwa Allah menciptakan makhluk itu. Paham ini juga dikatakan sebagai paham wahdatul syuhud.
    Wahdatul wujud Mazmumah ( Sesat)
    Paham yang manyatakan bahwa Allah menyatu dengan makhluk, apabila melihat makhluk maka itulah Allah. ( Abu Tu Min, Abon Kota Fajar, Abu Madinah, Abu Krueng Lintang, Waled Nu)

  15. Dhamir Hu pada Qulhuwallahu Ahad
    Jawab:
    Tumin 1.jpg
    Jumhur mufassirin menyatakan dhamir tersebut kembali kpd Allah, bukan kpd Muhammad SAW sesuai dengan asbab an-nuzulnya. (Abu Tu Min)

  16. Aqidah yang wajib dipelajari oleh setiap Muslim agar sempurna Iman
    Jawab:
    Abu-Cot-kuta-bagus.jpg
    Setiap muslim wajib bisa membedakan antara muhaddas dengan qadim ( Abon Kota Fajar).
    Setiap muslim wajib mengetahui 'Itiqad 50, dalil ijmali dan dalil tafsili. Sifat Allah tidak terbatas hanya 20 saja tetapi sifat Allah sangat banyak sebagaimana dalam Al Qur an cuma yang wajib minimal dipelajari oleh setiap muslim adalah 20 sifat. (Ayah Cot Trueng)

  17. Azan pada saat menguburkan jenazah
    Dan Talqin Mayat.
    ayah sop.jpg
    Jawab:
    Jumhur ulama tidak sunnah azan sa'at memguburkan mayit, tetapi ada pendapat ulama yg membolehkan. Sedangkan Talqin disunnahkan (Ayah Sop Jineib)

  18. Bagaimana hukum menikahkan prempuan yg 'azal wali (tidak izin wali)
    Jawab:

Boleh dengan syarat sbb:

  1. Yang diajak menikah lakil-laki yg sekufu

  2. 'Azal dibawah tiga kali.

  3. Bahwa azal sudah ditanda tangani oleh hakim

  4. Sudah dipinang oleh sekufu

  5. Telah dita'yen oleh si premepuan akan calonnya.
    Wali tiga kali tidak memberi izin maka dihitung pasek, dan siperempuan harus mencari wali ab'ad.
    Jika satu atau dua kali saja, mka siperempuan boleh mencari wali sulthan atau hakim/qadhi.
    (Abon Kota Fajar)

  6. Persoalan ayah dan ibu nabi masuk neraka atau syurga. (Inna abi wa abaka finnar)
    Jawab:
    Ayah dan ibu Nabi terlepas dari api neraka karena beliau ahli fithrah (masa kekosongan kenabian). Bahkan belia berdua adalah mukmin karena ada hadis Rasulullah yang menyatakan bahwa Rasul berpindah ke sulbi yang suci kepada rahim yang suci, hal ini menunjukkan bahwa orang yg suci itulah orang mukmin. Dan ada hadis dari aisyah bahwa Rasul memohon kpd Allah agar menghidupkan kembeli orang tuanya dan beriman dengannya kemudian meninggal kembali. Dalam kitab Fatawa syekh Muhammad Ramli bahwa hadis yang menyatakan ayah ibu nabi dalam neraka telah mansukh dengan hadis aisyah diatas.

  7. Bagaimana istilah Patah Putue dalam warisan harta pusaka.
    Jawab:
    waled nu.jpg
    Istilah patah tutue/ hijab dan mahjub dalam harta warisan, boleh diberikan sedikit dengan kesepakatan orang yg hadir atau izin yg bersangkutan.
    Contoh, seseorang meninggalkan harta yang banyak dan meninggalkan seorang anak laki-laki dan cucu laki laki. Cucu laki laki terhijab dengan anak laki laki, maka boleh oleh anak laki-laki untuk memberikan sedikit harta secara sukarelanya kepada cucu laki-laki. (Waled Nu)

  8. Transfusi darah dari orang kafir kpd orang Islam.
    Jawab:
    Boleh dilakukan transfusi darah dari non muslim kpd muslim untuk keperluan pengobatan/ darurat. (Abu Krueng Lintang)

Haram dan tidak boleh, karena darah si kafir apabila masuk dalam dalam tubuh orang muslim menjadi daging, dan daging menjadi tubuh, sedangkan tubuh kafir hanya layak api neraka. ( Abon Kota Fajar)

Tidak ada perbedaan antara dua pendapat diatas, dua2nya benar. Apabila membutuhkan karena darurat niscaya boleh/ shaheh (Abu Tu Min)

Catatan.
Muzakarah Ulama se-Aceh Januari 2018.
Dayah Bustanul Huda (Dayah Abu Paya Pasi), Desa Alue Cek Doi, Kecamatan Julok - Aceh Timur

Sort:  

Mantap :) Kaleuh lon vote balek