BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh Askhalani mengatakan Gubenur Aceh Irwandi Yusuf tidak perlu alergi atau enggan memberikan dokumen Peraturan Gubernur (Pergub) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBA 2018 yang diminta oleh DPR Aceh. Hal itu karena menurutnya dokumen itu penting agar fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program Pemeritnah Aceh dapat berjalan dengan baik.
“Dokumen Pergub itu sebenarnya wajib dibagi, karena fungsi pengawasan (dewan) itu dilihat dari dokumen,” kata Askhalani kepada acehonline.info, Sabtu (5/5/2018), ketika dimintai tanggapan terkait dokumen pergub APBA belum diserahkan ke DPRA setelah tiga kali disurati.
Dokumen Pergub APBA setelah disahkan, Askhalani menilai bukanlah sesuatu yang harus disembunyikan. Dokumen itu menurut Askhal harus dibagi untuk kepentingan publik dan pengawasan dewan.
Ketika ditanyai apakah gubernur melanggar ketentuan hukum jika dokumen Pegub itu tidak diserahkan, Askahalai mengatakan fungsi dan kewenangan gubernur terkait hal itu melekat, di mana gubernur harus menyerahkan dokumen yang dimohonkan dewan tersebut.
“Itu wajib diserahkan, karena itu berkaitan dengan korelasi antar pihak. Ada fungsi yang melekat di masing-masingnya (Pemerintah Aceh dan DPR Aceh). Kita tidak masuk pada politik kepentingan dalam penetapan pergub, itu sudah selesai. Jadi sekarang, buka saja dokumen itu ke dewan untuk dilakukannya pengawasan,” ungkap Askhalani.
Jika ini (dokumen pergub APBA) tidak diberikan, Askhalani menambahkan, sama dengan gubernur Aceh menambah permasalahan baru. Artinya, kata Askhal, pemerintah Aceh tertutup dengan informasi publik yang seharusnya dibuka tersebut.
Kendatipun gubernur tidak juga menyerahkan kepada DPRA ketika telah beberapa kali disurati, Askhalani mengatakan DPRA dapat menempuh mekanisme lain sesuai aturan yang berlaku seperti hak interpelasi dan hak angket yang dimiliki dewan, agar dokumen itu diserahkan gubernur.
“Ini penting bagi DPRA, khususnya Komisi III yang membidangi anggaran serta beberapa komisi lain untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Terkait persoalan ini, kata Askhal, GeRAK berharap nuansa politik Aceh dapat dinamis, di mana Pemerintah Aceh dapat legowo untuk memberikan informasi-informasi publik yang dimintakan dewan.
“Gubernur selalu bicara ayo awasi kinerja pemerintah. Tapi bagaimana mau mengawasi jika dokumen tidak diberikan. Ini aneh menurut saya. Jadi gubernur tidak perlu alergi terkait persoalan ini,” kata Askhal.
“Kalapun anda (gubernur) mau berbuat bagus dan transparan serta akuntabel, buka saja dokumen itu ke publik, yang dalam hal ini ada hak untuk dewan dan masyarakat untuk mendapatkan informasi itu,” tambahnya.
Tidak Sepakat Gugat Pergub
Sementara itu terkait upaya DPRA melayangkan gugatan terhadap Pergub APBA ke Mahkamah Agung, Askhalani mengatakan GeRAK Aceh tidak sepakat terkait rencana DPRA tersebut.
“Itu akan menambah bola problem baru dalam dinamika pembangunan Aceh. Jika DPRA menginginkan bahwa ini dalam bentuk nyata untuk kepentingan publik, awasi saja dana pergub APBA yang sudah disahkan itu. Jangan DPRA menambah beban baru dengan melakukan gugatan atau sengketa, walaupun itu dibenarkan oleh undang-undang (aturan hukum),” ungkap Askhal.
Langkah yang diambil DPRA itu, Askhalani menilai, akan berdampak tidak baik terhadap keberlangsungan proses perencanaan penanganggaran yang sedang berlangsung.
“Jadi lebih baik dewan fokus saja kepada pengawasan. Soal gugat memang tidak dilarang, tapi itu bisa dilihat banyak mudharat atau manfaatnya. Kalau kami menilai itu lebih banyak mudharatnya, karena itu akan menghabiskan biaya dan akan menjadi polemik baru nantinya,” jelas Askhal.
SUMBER: https://acehonline.info/2018/05/05/soal-dokumen-pergub-apba-gerak-aceh-gubernur-tidak-perlu-alergi/