DPRA Sampaikan Penolakan Rancangan Pergub APBA ke Dirjen Bina Keuangan Daerah

in #aceh7 years ago

image
Pertemuan Pimpinan dan Anggota DPRA dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah di Kemendagri

Banda Aceh – Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Azhari Cage, mengatakan DPR Aceh telah menyampaikan sikap terkait usulan rancangan peraturan gubernur Aceh tentang APBA dalam pertemuan dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rabu, 7 Maret 2018, di Jakarta. Dalam pertemuan itu, DPR Aceh menyampaikan akan melakukan upaya hukum jika Pergub APBA disahkan dan disetujui Kemendagri.

“Usulan Pergub APBA itu illegal dan tidak memiliki dasar hukum, karena tidak ada kesepakatan bersama KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara),” kata Azhari Cage, Rabu sore melalui selularnya.

Jika Kemendagri tetap mempergubkan APBA 2018 dan disetujui, Azhari Cage mengatakan DPR Aceh akan segera menggelar paripurna untuk memutuskan upaya hukum yang akan dilakukan.

“Upaya hukum ini dilakukan untuk mengetahui apa dasar hukum menyetujui dan mensahkan pergub itu, karena setahu kami tidak ada aturan hukum yang mengaturnya. Jika KUA-PPAS belum disepakati, maka tidak bisa dibahas Rancangan APBA,” ungkap Azhari Cage.

“Berbeda dengan DKI Jakarta dulu semasa Ahok memimpin, KUA-PPAS-nya sudah ada kesepakatan, hanya R-APBD-nya saja yang belum,” tambahnya.

Ketika ditanyai apa tanggapan pihak Kemendagri mengenai sikap DPR Aceh itu, Azhari mengatakan Dirjen Keuangan hanya menjaring masukan dari DPR Aceh, yang juga sebelumnya kemarin melakukan pertemuan dengan gubenur Aceh untuk mengetahui permasalan pembahasan anggaran Aceh, yang tidak adanya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

“Masukan itu nanti akan disampaikan ke Mendagri. Keputusannya ada di beliau (Mendagri), yang kemungkinan akan diputuskan Senin nanti, apakah (Pergub APBA) dibahas atau tidak oleh Kemendagri," ujar politisi Partai Aceh ini.

Sort:  

Yyy bereh nyan vote back lah bng

kaleuh nyan beuh