DPRA Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Gubernur Aceh

in #aceh7 years ago

Ketua Badan Legislasi DPRA Abdullah Saleh -- AcehOnline.jpg

BANDA ACEH – Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Abdullah Saleh mengatakan DPR Aceh akan menggunakan hak interpelasi yang dimiliki DPRA terhadap gubernur Aceh. Interpelasi itu dilakukan untuk mempertanyakan sejumlah kebijakan gubernur yang menetapkan peraturan terkait APBA dan pelaksanaan hukuman cambuk di lembaga pemasyarakatan.

“Keputusan menggunakan hak interpelasi ini sudah disepakati dalam rapat badan musyawarah DPRA pada Jumat lalu. Rencananya akan dibawa ke dalam paripurna hari ini untuk meminta pendapat seluruh anggota dewan. Namun karena ada beberapa hal yang harus dipersiapkan DPRA, maka paripurnanya ditunda pada Rabu malam nanti,” kata Abdullah Saleh kepada wartawan, Senin (7/5/2018), usai paripurna penetapan komisioner KIP Aceh.

Dalam interpelasi itu, Abdullah Saleh menjelaskan DPRA akan pempertanyakan terkait pergub APBA, pergub cambuk, dan beberapa persoalan lainnya, termasuk belum diberikannya dokumen Pergub APBA dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) 2018 yang belum diserahkan Pemerintah Aceh ke DPRA.

“Sampai saat ini, belum ada dokumen itu diserahkan oleh Pemerintah Aceh. Kami belum mendapat laporan apapun dari sekretariat DPRA,” kata Abdullah Saleh membantah pernyataan Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M. Jafar, yang mengatakan Pemerintah Aceh telah menyerahkan dokumen Pergub APBA ke DPR Aceh.

Dokumen Pergub APBA 2018 diperlukan DPR Aceh, kata Abdullah Saleh, sebagai bahan kajian DPRA untuk mencari keabsahan hukum dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung. DPRA menurutnya tidak bisa melakukan upaya hukum ke MA jika tidak memiliki dokumen APBA tersebut sebagai materi dasar gugatan.

“Dokumen Pergub APBA ini juga diperlukan untuk kajian DPRA terhadap realisasi anggaran dan menjalankan fungsi pengawasan dewan. Kami di DPRA belum bisa melakukan mengawasan karena belum ada dokumen di tangan kami. Jadi fungsi pengawasan tidak bisa kami dilaksanakan, bisa macet (fungsi pengawasan dewan) karena dokumennya tidak ada,” ungkap Abdullah Saleh.

Ketika ditanyai apa sikap DPRA nantinya jika interpelasi DPR Aceh tidak digubris atau ditanggapi gubernur Aceh nantinya, Abdullah Saleh mengatakan dirinya tidak ingin berkomentar terlalu jauh.

“Itu nanti kita lihat, yang penting kita lakukan (hak interpelasi) ini dulu. Ke depan akan kita bahas lagi kalau tidak ditanggapi,” ujarnya.

SUMBER: https://acehonline.info/2018/05/07/dpra-akan-gunakan-hak-interpelasi-terhadap-gubernur-aceh/