Assalamualaikum sahabat semuanya
Selamat Pagi...
Pagi ini kembali kita lanjutkan kebersamaan kita...
Penyebab Banyaknya Keluarga di Gampong Geulumpang Kecamatan Pirak Timu Tidak Memiliki Kutipan Akta Nikah
Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan untuk mengetahui faktor penyebab banyaknya Keluarga di Gampong Geulumpang Kecamatan Pirak Timu tidak memiliki kutipan akta nikah, penulis melakukan wawancara dengan beberapa keluarga yang tidak meiliki kutipan akta nikah (buku nikah) sebagai informan dalam penelitian ini, baik suami atau istrinya. Dari hasil wawancara penulis dengan para informan penelitian, maka dapat penulis simpulkan beberapa faktor yang menjadi penyebab banyaknya Keluarga di Gampong Geulumpang Kecamatan Pirak Timu tidak memiliki kutipan akta nikah (buku nikah) yaitu :
Pernikahannya Dilaksanakan Dalam Masa Konflik
Permasalahan sahnya pernikahan telah ditentukan dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) bahwa Tiap tiap perkawinan adalah sah bila dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada kenyataannya tidak semua masyarakat mengikuti prosedur atau aturan yang berlaku. Hal ini terbukti bahwa sebagian masyarakat masih melaksanakan nikah yang tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama dan dipublikasikan atau yang dikenal dengan perkawinan di bawah tangan.
Disisi lain konflik yang berkepanjangan di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang terjadi sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2003 telah menyebabkan lumpuhnya kegiatan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat hampir di seluruh wilayah Provinsi Aceh. Salah satu kantor pemerintahan yang tidak dapat berfungsi selama konflik terjadi di Provinsi Aceh adalah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah mengawasi dan mencatat pernikahan yang terjadi ditengah masyarakat.
Akibat dari lumpuhnya Kantor Urusan Agama selama masa Konflik di Aceh adalah banyaknya pasangan yang pernikahanya tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama dan tidak memilki kutipan akta nikah, keadaan ini juga banyak dialami warga Gampong Geulumpang Kecamatan Pirak Timu yang pernikahnnya berlangsung dalam masa konflik umumnya tidak memiliki kutipan Akta nikah (buku nikah).
Faktor penyebab tersebut sebagaimana disampaikan oleh Bapak Mustafa, warga Gampong Geulumpang yang berusia 36 Tahun dan menikah pada tahun 1999 kepada penulis bahwa beliau menikah tahun 2000, ketika itu yang menikahkannya adalah Teungku Imum Syik, saat itu jangankan mengurus buku nikah, kantornya saja tidak buka, sehingga sampai sekarang keluarganya tidak memiliki buku nikah. Alasan yang sama juga disampaikan oleh Ibu Mursyidah, seorang ibu rumah tangga di Gampong Geulumpang yang menikah dengan almarhum suaminya tahun 2003 waktu darurat militer dengan walinya abang kandungnya, ketika itu semua yang menikah tidak bisa mengurus buku, karena kantor-kantor dan sekolah dibakar sesaat setelah pemberlakuan darurat militer. Sampai suaminya meninggal beliau belum sempat mengurus buku nikah.
Rendahnya Pendidikan dan Kesadaran Hukum Warga
Dari hasil wawancara dan penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa salah satu yang menjadi faktor penyebab banyaknya keluarga di Gampong Geulumpang Kecamatan Pirak Timu tidak memiliki kutipan akta nikah adalah akibat dari rendahnya pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya keberadaan kutipan akta nikah (buku nikah) bagi sebuah keluarga baik sebagai bukti otentik adanya pernikahan yang sah dan juga untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan seperti pembuatan akta kelahiran dan juga untuk melanjutkan pendidikan.
Biasanya hal di atas terjadi pada masyarakat pedesaan seperti warga Gampong Geulumpang Kecamatan Pirak Timu yang sangat kurang dalam hal pendidikan, mereka melihat orang tua mereka yang hidup tanpa surat nikah sekalipun masih bisa mencari nafkah untuk menghidupi keluarga, dan hal ini berlangsung secara turun-temurun, wajar jika mereka berpendapat seperti itu, karena mereka memang tidak bersentuhan secara langsung dengan arti pentingnya akta nikah, lain halnya dengan masyarakat yang hidup di daerah perkotaan akta nikah menjadi sangat penting ketika akan melakukan sesuatu. Secara umum tingkat pendidikan penduduk Gampong Geulumpang Kecamatan Pirak Timu minim sekali, karena sebagian besar masyarakatnya adalah petani dan buruh serta letak Gampong tersebut memang jauh dari perkotaan.
Paradigma pemikiran yang sempit seperti diatas dapat terlihat dari pernyataan Ibu Ruslaini warga Gampong Geulumpang Kecamatan Pirak Timu yang merupakan salah satu responden yang penulis wawancarai yang menyatakan tidak memerlukan buku nikah karena menurutnya keluarganya hanyalah petani biasa yang tinggal di kampung dan tidak pernah keluar daerah dan tidak menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih tinggi, sehingga bagi dirinya dan keluarganya mengurus dan mencatatkan pernikahannya untuk mendapatkan kutipan akta nikah (buku nikah) bukanlah prioritas walaupun keluarganya tidak mengalami kendala dari segi biaya karena secara ekonomi tergolong mampu.
Minimnya Pengetahuan Warga Tentang Prosedur Pencatatan Nikah
Informasi dan sosialisasi dari sebuah peraturan atau kebijakan mutlak diperlukan demi keberhasilan peraturan atau kebijakan tersebut, begitu juga informasi dan sosialisasi tentang mekanisme dan teknis pencatatan pernikahan yang telah berlangsung pada masa konflik Aceh pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Berdasarkan wawancara penulis dengan salah seorang warga Gampong Geulumpang Kecamatan Pirak Timu yang bernama M. Ikbal, kurangnya informasi dan sosialisasi tentang hal tersebut dapat dirasakan dari ketidaktahuan sebagian besar warga masyarakat Gampong Geulumpang Kecamatan Pirak Timu termasuk dirinya yang telah menikah pada masa konflik atau sebelumnya tetapi mereka tidak memiliki buku nikah. Sebagian dari mereka menyadari pentingnya buku nikah dan berencana mengurus buku nikah tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, tetapi tidak mengetahui tentang prosedur pencatatan pernikahan untuk mendapatkan kutipan akta nikah yang sangat diperlukan dalam berbagai hal.
Kurangnya informasi dan sosialisasi tentang hal ini lebih disebabkan karena pencatatan pernikahan bagi warga yang belum memiliki kutipan akta nikah tergantung niat dari pasangan tersebut dan bukan program yang diwajibkan, sehingga hanya masyarakat atau pasangan yang langsung datang ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Pirak Timu yang mengetahui prosedur pencatatan pernikahan untuk mengurus buku nikah.
Terimakasih
Salam hangat
@abialfatih
I
Homepage
I IGithub
I IYouTube
I ITelegram
I
Thanks for using eSteem!
Your post has been voted as a part of eSteem encouragement program. Keep up the good work! Install Android, iOS Mobile app or Windows, Mac, Linux Surfer app, if you haven't already!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq